DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
DPS pemilu adalah salah satu istilah yang merujuk pada pemilih sementara.
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari mendatang. Pemilu ini merupakan pemilu serentak yang akan memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di seluruh Indonesia.Sebagai warga negara yang berhak dan berkewajiban untuk berpartisipasi dalam pemilu, kita perlu mengetahui dan memahami berbagai istilah yang berkaitan dengan pemilu.
Salah satu istilah yang penting adalah DPS Pemilu. Mungkin sejumlah orang masih asing dengan istilah ini. Apa itu DPS Pemilu? Bagaimana cara mengecek DPS Pemilu? Dan apa bedanya dengan DPT dan DPK?
Artikel berikut ini akan membawa kita untuk mengenali lebih lanjut tentang DPS, DPT, DPK, dan istilah-istilah lainnya dalam pemilu.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Dimana situs resmi KPU untuk cek DPT? Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkah mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT: 1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id 2. Setelah itu, pilih menu Cek DPT Online 3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri 4. Klik Pencarian 5. Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS.
-
Bagaimana PKD pemilu bekerja? Dalam menjalankan tugasnya, PKD Pemilu bekerja secara independen dan netral, serta tidak terikat pada kepentingan politik maupun golongan tertentu.
-
Apa kepanjangan PKD Pemilu? Kepanjangan PKD pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa. Ini merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Apa Itu DPS?
DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. DPS adalah daftar nama warga yang bisa ikut pemilu. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui dan akan dibuat menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPS merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah.
Untuk mengecek DPS, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi KPU di www.kpu.go.id atau unduh aplikasi KPU RI Pemilu 2024 di Google Play Store atau App Store.
- Pilih menu Cek Data Pemilih di halaman utama situs atau aplikasi.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
- Klik Cari atau Submit untuk melihat hasil pencarian.
- Jika Anda sudah terdaftar sebagai pemilih, Anda akan melihat data diri Anda beserta nomor urut pemilih, alamat, dan tempat pemungutan suara (TPS) Anda.
- Jika Anda belum terdaftar sebagai pemilih, Anda akan melihat pesan “Data tidak ditemukan” atau “Anda belum terdaftar sebagai pemilih”.
- Jika Anda menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, Anda bisa menghubungi panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) di tingkat desa/kelurahan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan untuk melakukan perbaikan data.
Apa Itu DPT?
DPT adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. DPT adalah daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dan tidak bisa diubah lagi. DPT ini berisi data warga yang memiliki hak memilih pada Pemilu 2024, seperti nama, nomor induk kependudukan, alamat, dan tempat pemungutan suara. DPT ini dibuat berdasarkan hasil perbaikan akhir dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih).
DPT ini juga bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak.
Untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai DPT, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman Cek DPT Online dari KPU.
- Masukkan NIK Anda atau nomor paspor jika Anda pemilih luar negeri.
- Klik tombol “Pencarian”.
- Jika Anda sudah terdaftar, Anda akan melihat data diri dan lokasi TPS Anda.
- Jika Anda tidak terdaftar atau data Anda salah, Anda bisa menghubungi PPS setempat atau KPU untuk melakukan perbaikan data.
DPK
Selain DPS dan DPT, ada pula DPK. DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPK ini berisi data warga yang memiliki hak memilih pada Pemilu 2024, seperti nama, nomor induk kependudukan, alamat, dan tempat pemungutan suara.
DPK ini dibuat untuk memfasilitasi warga yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, tetapi ingin menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. DPK ini dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Istilah-istilah Lain dalam Pemilu
- DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): Daftar pemilih yang sudah terdaftar di DPT di TPS tertentu, tetapi karena alasan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya di TPS tersebut dan perlu memberikan suaranya di TPS lain.
- DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemutakhiran): Daftar pemilih yang telah dimutakhirkan oleh KPU setelah DPS diumumkan.
- DPS (Daftar Pemilih Sementara): Daftar pemilih yang masih bersifat sementara dan belum ditetapkan sebagai DPT.
- KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): Kelompok yang bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum): Peraturan yang dibuat oleh KPU untuk mengatur pelaksanaan pemilu.
- TPS (Tempat Pemungutan Suara): Tempat yang ditetapkan oleh KPU untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara.
- Coklit (Pencocokan dan Penelitian): Kegiatan yang dilakukan oleh PPS untuk memverifikasi data pemilih yang tercantum dalam DPS.
- Golput (Golongan Putih): Istilah yang digunakan untuk menyebut pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
- Jurdil (Jujur dan Adil): Prinsip yang harus dijunjung oleh penyelenggara dan peserta pemilu untuk menjamin kualitas dan integritas pemilu.
- PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum): Peraturan yang dibuat oleh KPU untuk mengatur pelaksanaan pemilu.
- SPC (Sistem Pencoblosan Cepat): Sistem yang digunakan oleh KPU untuk menghitung suara secara cepat dan akurat dengan menggunakan teknologi informasi.
- PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.