Pengertian PPDP Pemilu, Ketahui Tugas dan Fungsinya
PPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil.
PPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil.
Pengertian PPDP Pemilu, Ketahui Tugas dan Fungsinya
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah satu dari sekian banyak hal mengenai pemilu yang penting untuk dipelajari pada euforia politik Tanah Air tahun 2024 ini. Ya, sebagai rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu, penting bagi Anda untuk memahami peran dan tugas PPDP Pemilu.
PPDP Pemilu merupakan salah satu lembaga yang mengemban peran krusial dalam proses pemilu. PPDP Pemilu juga bertugas untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil.Dengan memahami peran dan tugas dari PPDP, Anda sebagai rakyat Indonesia dapat ikut serta dalam memastikan keselamatan, keamanan, serta keabsahan pemilu di Indonesia.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan selengkapnya mengenai PPDP Pemilu yang menarik disimak.
Pengertian PPDP Pemilu
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 1 ayat (14) menerangkan bahwa PPDP adalah petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang membantu PPS dalam pemutakhiran data Pemilih, yaitu proses pencatatan dan perubahan data pemilih yang mencakup pendaftaran, pemutakhiran, dan penghapusan data pemilih.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 merupakan aturan yang mengatur tugas dan kewajiban PPDP dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Tugas PPDP meliputi penerimaan, pencatatan, verifikasi dan validasi data pemilih, hingga mencetak daftar pemilih yang akan digunakan pada pemilihan umum.
Dengan peran dan tugasnya tersebut, PPDP memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan data pemilih yang akurat dan valid dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
Pembentukan PPDP Pemilu
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat desa.Pembentukan PPDP dilakukan melalui seleksi yang dilakukan oleh KPU setempat. PPDP diangkat dalam rapat pleno KPU setempat dan terdiri dari ketua dan dua anggota yang berasal dari warga desa.
Jumlah PPDP yang diperlukan tergantung pada jumlah pemilih yang terdaftar di desa tersebut.
PPDP diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pasal 11 ayat (4) menyebutkan, petugas PPDP berjumlah:
- Satu orang PPDP untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih sampai dengan 400 orang
- Paling banyak dua orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang.
PPDP Pemilu dalam melakukan kegiatan Coklit wajib menggunakan tanda pengenal dari KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Peran PPDP dalam penyelenggaraan pemilu antara lain melakukan pemutakhiran data pemilih, termasuk penerimaan, pengeditan, dan pemeliharaan data pemilih.
Selain itu, PPDP juga bertugas memberikan tanda pengenal kepada pemilih pada saat pemungutan suara.
Tanda pengenal yang digunakan dapat berupa e-KTP, SIM, kartu keluarga, atau tanda pengenal lain yang sah. Dengan demikian, PPDP memiliki peran yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemilu di tingkat desa, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga memastikan pemilih memiliki tanda pengenal yang sah saat pemungutan suara.
Tugas dan Fungsi PPDP Pemilu
Pasal 11 ayat (5) dan (6) menjelaskan tentang tugas pokok PPDP Pemilu. PPDP Pemilu melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.Kegiatan Coklit oleh PPDP dilakukan sebagai berikut.
- Mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK (Daftar Pemilih Baru)
- Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan
- Mencoret pemilih yang telah meninggal dunia
- Mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
- Mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
- Mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
- Mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
- Mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
- Mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dengan menggunakan formulir Model A.A.1-KWK (Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih) dan menempelkan stiker Coklit dengan menggunakan formulir Model A.A.2-KWK (Stiker Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian) pada rumah pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga.
- Mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A.A.3-KWK (Laporan Hasil Coklit PPDP).
- Menyampaikan rekapitulasi hasil Coklit kepada PPS.
Pola Rekrutmen PPDP Pemilu
Untuk menjadi seorang PPDP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki KTP yang masih berlaku, berusia minimal 17 tahun, dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri atau terlibat dalam kejahatan.Selain itu, dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter, surat pernyataan tidak menjadi anggota TNI/Polri, dan surat pernyataan tidak terlibat dalam kejahatan. Proses rekrutmen Panitia Pemungutan dan Penghitungan Suara (PPDP) dalam Pemilihan Umum dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat. Berikut adalah proses rekrutmen PPDP secara rinci:
1. Pengumuman
Pengumuman terkait rekrutmen PPDP biasanya dilakukan oleh KPU setempat melalui berbagai media, seperti surat kabar, situs web resmi, media sosial, dan papan pengumuman di kantor KPU maupun kantor desa atau kelurahan. Pengumuman ini mencakup informasi mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, jumlah kebutuhan PPDP, dan batas waktu pendaftaran. 2. Persyaratan
Calon PPDP harus memenuhi beberapa persyaratan yang biasanya termasuk:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki hak pilih dan tidak menjadi anggota parpol, calon anggota parpol, calon kepala daerah, atau anggota TNI/Polri.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Berusia minimal 17 tahun.
- Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan pemilu.
- Tidak terikat sebagai tenaga kontrak atau pegawai negeri sipil.
Calon PPDP melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh KPU setempat. Biasanya, calon PPDP diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat keterangan tidak terikat sebagai tenaga kontrak atau pegawai negeri sipil, serta surat pernyataan bersedia bekerja secara netral dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilu.
4. Seleksi Administrasi
KPU melakukan seleksi administrasi terhadap berkas pendaftaran yang masuk untuk memastikan bahwa calon PPDP memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
5. Uji Kompetensi dan Wawancara
Calon PPDP yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti uji kompetensi dan wawancara yang diselenggarakan oleh KPU setempat. Uji kompetensi tersebut bertujuan untuk menguji pengetahuan dan keterampilan calon PPDP terkait peraturan dan tata cara pemungutan suara serta penghitungan suara. 6. Penetapan dan Pelatihan
Setelah melalui uji kompetensi dan wawancara, KPU setempat akan menetapkan calon PPDP yang lulus seleksi. Calon PPDP yang telah ditetapkan akan diberikan pelatihan terkait tugas dan tanggung jawab sebagai PPDP.
Masing-masing tahapan rekrutmen PPDP tersebut diselenggarakan oleh KPU sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setelah selesai menjalani proses rekrutmen, PPDP akan mulai menjalankan tugasnya dalam pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemilihan.