Honor Pantarlih Pilkada 2024 Serta Tugas dan Kewajibannya
Sesuai peraturan yang berlaku, berikut informasi lengkap mengenai besaran honor Pantarlih Pilkada 2024.
Sesuai peraturan yang berlaku, berikut informasi lengkap mengenai besaran honor Pantarlih Pilkada 2024.
Honor Pantarlih Pilkada 2024 Serta Tugas dan Kewajibannya
Dalam rangka memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) memainkan peran yang krusial. Pantarlih bertugas melakukan verifikasi dan pemutakhiran data pemilih, memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).Dalam menjalankan tugasnya ini, Pantarlih tentu memiliki besaran honor yang akan diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengetahui seberapa besar honor Pantarlih Pilkada 2024 akan membantu Anda yang tengah mempertimbangkan untuk mendaftarkan diri di posisi ini. Besaran honor Pantarlih Pilkada 2024 merupakan informasi yang perlu diketahui agar masyarakat bisa menghargai kerja keras dan dedikasi yang telah diberikan Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada.
Transparansi honor Pantarlih Pilkada 2024 juga memudahkan masyarakat untuk mengapresiasi peran mereka dalam memastikan integritas dan keakuratan data pemilih, yang merupakan landasan utama bagi keberhasilan proses demokrasi di tingkat lokal.
Jadi, berapa besaran honor Pantarlih Pilkada 2024? Berikut informasinya.
Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, penting untuk memahami besaran honor Pantarlih Pilkada 2024. Honor ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada Pantarlih dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengamanan pada Pilkada 2024.Besaran honor yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp 1 juta per bulan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memberikan penghargaan yang layak kepada para Pantarlih yang bertanggung jawab atas kelancaran dan integritas penyelenggaraan Pilkada.
Honor sebesar Rp 1 juta per bulan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada Pantarlih sebagai penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Pilkada di daerah masing-masing.
Besaran yang telah ditetapkan ini juga diharapkan mampu mendorong semangat dan motivasi Pantarlih dalam melaksanakan tugas mereka secara profesional dan bertanggung jawab. Santunan Pantarlih Pilkada 2024
Selain honor bulanan, Pantarlih juga berhak menerima santunan jika mengalami kecelakaan kerja selama melaksanakan tugas.
Besaran santunan yang diberikan mencakup berbagai kondisi, mulai dari meninggal dunia hingga luka ringan, dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan tingkat keparahan kecelakaan yang dialami. Santunan ini tidak hanya sebagai bentuk perlindungan.
Akan tetapi juga sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada Pantarlih yang bertugas dengan risiko yang mungkin mereka hadapi.
Mengetahui besaran honor Pantarlih Pilkada 2024 dan santunannya menjadi penting untuk memahami komitmen dan perlindungan yang diberikan kepada para Pantarlih selama Pilkada berlangsung.
Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggara Pilkada menghargai peran krusial Pantarlih dalam menjaga proses demokrasi lokal yang berjalan lancar dan aman bagi seluruh pihak terlibat.
Waktu Cair Honor Pantarlih Pilkada 2024
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung sekitar 1 bulan, dimulai sejak tanggal pelantikan pada 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.Rentang waktu ini menandai periode intensif di mana Pantarlih bertugas melakukan pencocokan dan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan keakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pilkada.
Pencairan gaji Pantarlih diperkirakan akan dilakukan setelah masa kerja berakhir, yakni pada 25 Juli 2024 atau sekitar akhir bulan Juli atau awal Agustus. Meskipun demikian, tanggal pasti pencairan honor masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari instansi terkait.
Proses pencairan ini diatur sesuai dengan kebijakan penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk memastikan Pantarlih mendapatkan penghargaan yang layak atas kontribusinya dalam proses demokrasi.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Setelah mengetahui besaran honor Pantarlih Pilkada 2024, hal berikut yang penting Anda pahami adalah apa saja tugas yang mereka emban.Pantarlih akan melaksanakan tahapan pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPS dan Pantarlih.
KPU RI menyiapkan sejumlah tugas lain untuk Pantarlih selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Tugas tersebut wajib dijalankan selama masa kerja berlangsung.
Berikut daftar tugas Pantarlih Pilkada 2024:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Dikutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut rincian kewajiban Pantarlih dalam Pilkada 2024:1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Jumlah Anggota Pantarlih Pilkada
Dalam pasal 47 dan 48 dijelaskan bahwa anggota Pantarlih terdiri dari satu orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga atau masyarakat biasa. Jadi, setiap TPS di provinsi, kabupaten kota hingga kecamatan akan ada satu orang yang bertugas sebagai Pantarlih. Ia akan menjalankan tugas-tugas yang sudah ditetapkan KPU terkhusus untuk pemutakhiran data pemilih dan bertanggung jawab kepada PPS.
Pengangkatan Pantarlih dilakukan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaannya berlangsung secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas integritas dan kemandirian calon terpilih.
Dalam proses perekrutan anggota Pantarlih, PPS melakukan sejumlah tahapan kegiatan, di antaranya:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
- Penelitian administrasi calon Pantarlih
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
Jika dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, maka PPS dapat melakukan penunjukkan calon Pantarlih untuk ditetapkan. Setelah itu, dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pantarlih.