Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.
Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.
Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Seperti diketahui, persiapan gelaran pemilihan umum (pemilu) harus dilaksanakan dengan baik dan sistematis. Proses persiapan dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara, melibatkan berbagai instansi dan pihak terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan partai politik.Bukan hanya itu, masyarakat sipil juga diikutsertakan dalam proses persiapan menuju pemilu. Salah satunya dengan pembentukan Pantarlih. Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu. Selain tugas dan tanggung jawabnya, perlu diketahui pula masa kerja dan syarat yang dibutuhkan.
Berikut penjelasan tentang Pantarlih Pemilu yang bisa disimak.
Pengertian Pantarlih
Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Mereka dipilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pantarlih dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dalam persiapan pemilu.
-
Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.
-
Bagaimana Pantarlih membantu pemilu? Dengan adanya Pantarlih Pemilu, diharapkan bahwa data pemilih yang terdaftar dalam DPT menjadi lebih akurat dan terkini.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa tugas utama Pantarlih Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, tugas Pantarlih meliputi: Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih; Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memilih satu pantarlih untuk bertanggung jawab atas pemutakhiran data pemilih di wilayah tersebut. Pantarlih dapat diangkat dari perangkat kelurahan/desa, seperti dari jajaran rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), maupun masyarakat setempat.
Dalam melaksanakan perannya, Pantarlih juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan bimbingan kepada pemilih terkait prosedur pemungutan suara. Dengan adanya pantarlih, diharapkan bahwa pemutakhiran data pemilih dan pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan transparan.
Tugas Pantarlih
Tugas Pantarlih dalam pemilu sebagai berikut:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dengan tugas-tugas tersebut, dapat dikatakan Pantarlih adalah petugas yang bertanggung jawab untuk membantu dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemilu, terutama dalam hal pengelolaan data pemilih.
Kewajiban Pantarlih
Pantarlih memiliki kewajiban dalam Pemilu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Salah satu kewajiban Pantarlih adalah memastikan keamanan dan integritas proses pemungutan suara selama Pemilu berlangsung.
Mereka bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan kelancaran di lokasi pemungutan suara, serta mencegah terjadinya segala bentuk kecurangan atau gangguan dalam proses pemilihan umum.Selain itu, Pantarlih juga memiliki tugas untuk menyampaikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat terkait prosedur pemilihan umum dan hak-hak pemilih. Mereka harus memastikan bahwa semua pemilih mendapatkan akses yang adil dan tidak terhalang untuk memberikan suaranya.
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih juga diwajibkan untuk bekerja sama dengan petugas keamanan dan instansi terkait lainnya dalam rangka menjaga keamanan dan kelancaran Pemilu. Mereka harus mematuhi aturan dan petunjuk yang diberikan oleh KPU, serta melaporkan segala bentuk pelanggaran atau ketidakberesan yang terjadi selama proses Pemilu.
Masa Kerja Pantarlih
Setelah memahami apa itu Pantarlih Pemilu, berikutnya akan dijelaskan masa kerjanya.
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 merupakan periode waktu dimulainya dan berakhirnya tugas para petugas pelaksana pemilu pada tahun 2024. Rentang waktu masa kerja Pantarlih ini biasanya dimulai beberapa bulan sebelum hari pemungutan suara dan berakhir setelah proses penghitungan suara selesai. Besaran gaji para petugas pelaksana pemilu ini bervariasi tergantung dari tingkat jabatan, tanggung jawab, dan lokasi kerja. Di beberapa daerah, variasi masa kerja para petugas pelaksana pemilu juga bisa berbeda, tergantung dari kompleksitas tugas dan kebutuhan pelaksanaan pemilu di daerah tersebut. Adapun informasi lebih lanjut mengenai masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dan besaran gaji para petugas pelaksana pemilu dapat diperoleh dari peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait atau panitia pemilu setempat.Gaji Pantarlih
Selain memahami apa itu Pantarlih Pemilu, Anda juga perlu mengetahui besaran gajinya.
Honor atau gaji Pantarlih dalam Pemilu 2024 diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang mengatur Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Dalam pemilu 2024, honor pantarlih mengalami kenaikan dari sebelumnya. Pada 2019, gaji pantarlih sebesar Rp900.000, namun pada tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp1.000.000. Kenaikan honor Pantarlih tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petugas pemilu di lapangan. Dengan kenaikan honor pantarlih, diharapkan petugas pemilu dapat bekerja dengan lebih semangat dan mendapatkan penghargaan yang sesuai atas pekerjaan yang mereka lakukan dalam tahapan pemilihan umum. Perubahan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan standar kesejahteraan bagi para petugas pemilu yang terlibat dalam proses demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, kenaikan honor pantarlih dalam pemilu 2024 merupakan langkah positif untuk memperhatikan kesejahteraan para petugas pemilu yang melakukan tugas mereka dengan baik.Syarat Pantarlih
Terakhir, akan dijelaskan syarat Pantarlih Pemilu. Berikut berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pantarlih Pemilu:
1. Minimal usia 17 tahun pada saat pendaftaran dan tidak sedang dalam pengurungan atau pembatasan kebebasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.2. Memiliki domisili di wilayah pantarlih.
3. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani yang baik untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Pantarlih Pemilu.
4. Memiliki pendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye pada Pemilu 2024, serta tidak sedang menjalankan proses pemberhentian sebagai anggota partai politik atau tim kampanye pada Pemilu 2024.
Syarat-syarat ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024.