Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

<b>Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari</b>

Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih pemilu adalah singkatan dari petugas pemutakhiran data pemilih. Pantarlih pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih pemilu adalah singkatan dari petugas pemutakhiran data pemilih. Pantarlih pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Salah satu tugas dan kewajiban Pantarlih ialah melakukan Coklit data pemilih dengan berkunjung langsung ke rumah pemilih dan melakukan penelitian dan pencocokan data. Tugas dan kewajiban Pantarlih memang identik dengan Coklit, namun ternyata bukan hanya itu saja tugas pantarlih pemilu.

Pantarlih pemilu ini dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan warga masyarakat. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Berikut selengkapnya.

<b>Pengertian Pantarlih Pemilu</b>

Pengertian Pantarlih Pemilu

Pantarlih pemilu adalah singkatan dari petugas pemutakhiran data pemilih. Pantarlih pemilu dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Dengan kata lain, Pantarlih pemilu ini merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemuthairan data pemilih. Proses ini dilakukan agar data pemilih tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Salah satu syarat terlaksananya demokrasi yang baik adalah jaminan hak suara tanpa diskriminasi. Oleh karenanya, diperlukan jasa pantarlih untuk memastikan bahwa seluruh WNI yang telah berhak memberi suaranya terdaftar di DPT. Untuk pemilu 2024, KPU telah membuka pendaftaran pantarlih pada bulan Januari 2023 yang lalu.

Tugas utama pantarlih adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan pemilu, mulai dari tahap pendaftaran calon hingga kepada penghitungan suara.

Pantarlih pemilu ini dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan warga masyarakat. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Pantarlih dibentuk membantu PPS dalam melaksanakan data pemilih untuk pemilih dan pemilihan. Pantarlih sendiri berkedudukan di lingkungan TPS.

Adapun pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.

Pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

<b>Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu</b>

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu

Tugas Pantarlih:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemultakhiran,
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS,
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

<b>Masa Kerja Pantarlih Pemilu</b>

Masa Kerja Pantarlih Pemilu

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, Pantarlih adalah kepanjangan dari Petugas pemutakhiran data pemilih.

Untuk masa kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023. Namun, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktu hampir serupa. Pantarlih petugas yang dibentuk oleh PPS (panitia pemungutan suara) atau PPLN (panitia pemilihan luar negeri).

Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, seleksi penerimaan Pantarlih pemilu dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih pemilu.

<b>Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu</b>

Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu

Syarat Pendaftaran Pantarlih

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja;mampu secara jasmani dan rohani;

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Tak hanya itu, calon pendaftar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen pendaftaran sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih

  • Surat pendaftaran,
  • Daftar riwayat hidup,
  • Fotokopi KTP,
  • Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir,
  • Pas foto Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik,

  • Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),
  • Surat pernyataan sehat secara rohani,
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya

Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pantarlih Pemilu Adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Ketahui Tugasnya
Pantarlih Pemilu Adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Ketahui Tugasnya

Penjelasan mengenai pantarlih pemilu dan tugas-tugasnya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya
PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya
PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya

PPS membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tugas KPPS Pemilu, Lengkap Beserta Kewajiban dan Fungsinya
Tugas KPPS Pemilu, Lengkap Beserta Kewajiban dan Fungsinya

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Selengkapnya
Tugas PPS Pemilu, Wewenang, Kewajiban, dan Syarat Mendaftarnya
Tugas PPS Pemilu, Wewenang, Kewajiban, dan Syarat Mendaftarnya

Panitia Pemungutan Suara, atau yang biasa disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Tugas Pengawas Pemilu di TPS, Lengkap dengan Wewenang dan Kewajibannya
Tugas Pengawas Pemilu di TPS, Lengkap dengan Wewenang dan Kewajibannya

Pengawas Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan umum.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya

Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)

Baca Selengkapnya
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu, Ini Syarat Pendaftarannya
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu, Ini Syarat Pendaftarannya

PTPS mendukung proses penyelenggaraan pemilu yang baik, aman, dan adil.

Baca Selengkapnya
Jumlah TPS Pemilu 2024, Sudahkah Paham pada Aturannya dalam Penyelenggaraannya Sebelum Memberikan Suara?
Jumlah TPS Pemilu 2024, Sudahkah Paham pada Aturannya dalam Penyelenggaraannya Sebelum Memberikan Suara?

Jumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.

Baca Selengkapnya