Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Kewajiban, Gaji dan Syarat-syaratnya
Tugas Pantarlih sangat penting dalam memastikan bahwa pemilu, termasuk Pilkada, berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Pantarlih bertanggung jawab secara langsung kepada PPS dan memiliki peran penting dalam proses pemilihan.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Kewajiban, Gaji dan Syarat-syaratnya
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, peran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menjadi sangat krusial. Pantarlih bertugas memastikan akurasi dan kelengkapan data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada. Tugas ini melibatkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di lapangan, yang bertujuan untuk memperbarui dan memverifikasi data sehingga hanya pemilih yang memenuhi syarat yang terdaftar.
Dengan demikian, Pantarlih membantu menciptakan daftar pemilih tetap (DPT) yang valid dan bebas dari kesalahan.
Berikut merdeka.com akan menjelaskan lebih lanjut apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024 beserta kewajibannya, dan penjelasan kompensasi yang akan diterima oleh para petugas Pantarlih.
-
Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.
-
Apa saja tugas PPS Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, peran PPS sangatlah krusial sebab pengelolaan pemungutan suara yang baik akan memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.
-
Apa tugas PPS Pilkada 2024? Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apa saja tugas PTPS di Pilkada 2024? PTPS memainkan peran krusial dalam memastikan daftar pemilih akurat dan terbaru, yang merupakan bagian integral dari proses pemilihan yang bebas dan adil. Sebagai ujung tombak di lapangan, PTPS bertanggung jawab untuk memperbarui data pemilih, menangani keberatan, dan memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar.
-
Apa saja tugas utama PPS Pilkada 2024? Tugas PPS Pilkada 2024 meliputi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara, menerima masukan dari pemilih, dan mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
-
Bagaimana cara Pantarlih Pilkada 2024 mendapatkan gaji? Gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan kompensasi atas keterlibatan mereka dalam menjalankan tugas sebagai Pantarlih.
Mengenal Apa Itu Pantarlih
Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah petugas yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau badan penyelenggara pemilu setempat dengan tujuan untuk memperbarui dan memverifikasi data pemilih.
Pantarlih berperan penting dalam memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilihan umum, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), adalah akurat, valid, dan terbaru.
Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan mendatangi Pemilih secara langsung dari satu rumah ke rumah lainnya.
Setiap TPS biasanya memiliki 1 orang Pantarlih, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dalam Pilkada 2024, tugas Pantarlih meliputi:
- Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
Sedangkan tanggung jawab Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebagai berikut ini:
- Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
- Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS
merdeka.com
Jika kita lihat dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, maka Pantarlih memiliki tugas antara lain:
- Mengikuti bimbingan teknis;
- Menyusun rencana kerja;
- Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;
- Melaksanakan Coklit;
- Membuat laporan harian;
- Menentukan alamat potensial TPS;
- Menyusun laporan hasil coklit;
- Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan
- Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Syarat untuk Menjadi Pantarlih
Untuk menjadi Pantarlih, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan menjadi Pantarlih Pilkada 2024 yang perlu diketahui:
- Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Gaji Pantarlih
Pengukuhan anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024 dilaksanakan pada Senin, 24 Juni. Untuk masa tugas Pantarlih, akan berlangsung mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Rentang waktu ini akan memberikan mereka waktu satu bulan penuh untuk menyelesaikan tugas-tugas penting terkait pemutakhiran data pemilih.
Selama periode ini, para petugas Pantarlih akan bekerja untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data pemilih di wilayah tugas mereka.
Selain gaji bulanan, petugas Pantarlih juga mendapat uang santunan kecelakaan yang diterima dalam situasi tertentu. Berikut rincian santunan tersebut:
- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan bagi Pantarlih yang mengalami musibah selama menjalankan tugasnya. Jumlah santunan yang diberikan didasarkan pada tingkat keparahan cedera atau kehilangan yang dialami oleh Pantarlih.
Apa Perbedaan Pantarlih dan PPS?
Dalam pelaksanaan pemilihan umum, kita mungkin dibingungkan dengan beberapa istilah, seperti Pantarlih dan PPS. Bagi sebagian orang, keduanya dianggap sama, padahal Pantarlih dan PPS memiliki peran yang berbeda dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Sedangkan Petugas PPS adalah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kelurahan. PPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di wilayah kerjanya.
Perbedaan juga terlihat pada tugas dari kedua petugas ini. Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) bertugas:
- Bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih.
- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Sedangkan PPS (Panitia Pemungutan Suara) memiliki tugas:
- Bertanggung jawab mengatur dan melaksanakan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
- Memastikan proses pemilihan berjalan lancar di tingkat TPS.
- Mengawasi penghitungan suara dan pelaporan hasil pemilihan.