Syarat Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Besaran Gajinya
Penting untuk memperhatikan syarat dan dokumen pendaftaran pantarlih pilkada.
Penting untuk memperhatikan syarat dan dokumen pendaftaran pantarlih pilkada.
Syarat Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Besaran Gajinya
Beberapa bulan lagi Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ini adalah pemilu yang diadakan untuk memilih wakil kepala daerah secara serentak seluruh Indonesia.
Dalam persiapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk beberapa panitia guna pelaksanaan Pilkada 2024. Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Jika berminat, terdapat beberapa syarat pendaftaran Pantarlih 2024 yang perlu diperhatikan.
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
-
Bagaimana cara Pantarlih Pilkada 2024 mendapatkan gaji? Gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan kompensasi atas keterlibatan mereka dalam menjalankan tugas sebagai Pantarlih.
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
-
Berapa gaji PPS Pilkada 2024? Pada Pilkada 2024 nanti, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
-
Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.
-
Bagaimana gaji Panwaslu Pilkada 2024 diputuskan? Besarnya gaji Panwaslu Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022.
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran pantarlih Pilkada 2024. Berikut kami rangkum syarat pantarlih Pilkada 2024, dokumen, hingga besaran gaji.
Syarat Pendaftaran Pantarlih 2024
Pertama, akan dijelaskan syarat pantarlih Pilkada 2024.
Bagi yang ingin mendaftara sebagai pantarlih Pilkada 2024, penting untuk memperhatikan syarat-syarat yang dibutuhkan. Berikut syarat pantarlih Pilkada 2024, perlu Anda ketahui:
1. Calon Pantarlih haruslah merupakan warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Pantarlih harus memiliki kewarganegaraan Indonesia secara sah.
3. Pantarlih harus memiliki kondisi jasmani dan rohani yang mampu. Hal ini menunjukkan bahwa Pantarlih harus memiliki kesehatan yang baik dan kemampuan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
4. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Ini menunjukkan bahwa Pantarlih harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan formal.
5. Calon Pantarlih tidak boleh menjadi anggota partai politik atau tidak boleh menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa Pantarlih harus netral dan tidak memiliki ikatan politik yang akan mempengaruhi tugasnya.
Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih
Setelah mengetahui syarat pantarlih Pilkada 2024, berikutnya akan dijelaskan dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen pendaftaran pantarlih untuk Pilkada 2024 terdiri dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pantarlih. Berikut ini adalah penjelasan mengenai dokumen-dokumen pendaftaran tersebut:1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP):
Calon Pantarlih diwajibkan untuk melampirkan fotokopi e-KTP sebagai bukti identitas mereka.
2. Surat Keterangan Sehat Jasmani:
Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik harus menyediakan surat keterangan sehat yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon Pantarlih dalam kondisi kesehatan yang baik.
3. Daftar Riwayat Hidup:
Calon Pantarlih harus menyertakan Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan format yang disediakan. Daftar Riwayat Hidup ini harus dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir:
Menyertakan lampiran ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir. Lampiran ini berfungsi sebagai bukti pendidikan formal calon Pantarlih.
5. Surat Pernyataan:
Calon Pantarlih diharuskan menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. Surat Pernyataan ini harus memiliki materai sebesar 10.000.
6. Surat Keterangan dari Partai Politik:
Bagi calon Pantarlih yang sebelumnya pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir, mereka harus melampirkan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan hal tersebut.
7. Surat Pernyataan terkait identitas di SIPOL:
Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, mereka harus melampirkan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Demikianlah penjelasan mengenai dokumen pendaftaran pantarlih Pilkada 2024. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, calon Pantarlih dapat mengajukan diri mereka sebagai pantarlih dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Setelah mengetahui syarat pantarlih Pilkada 2024, terakhir akan dijelaskan besaran gajinya.
Gaji Pantarlih dalam Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan kompensasi atas keterlibatan mereka dalam menjalankan tugas sebagai Pantarlih.
Selain gaji bulanan, Pantarlih Pilkada 2024 juga mendapatkan uang santunan jika terjadi kecelakaan selama masa tugas mereka. Santunan ini mencakup beberapa kategori, yaitu:
1. Jika seorang Pantarlih meninggal dunia akibat kecelakaan, pihak yang bersangkutan akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36.000.000 per orang.
2. Bagi Pantarlih yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan, mereka berhak menerima santunan sebesar Rp 30.800.000 per orang.
4. Sedangkan jika mengalami luka sedang, mereka berhak menerima santunan sebesar Rp 8.250.000 per orang.
5. Terakhir, bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang juga akan diberikan kepada keluarga Pantarlih yang meninggal dunia.
Dengan adanya pengaturan gaji dan santunan kecelakaan ini, diharapkan dukungan dan partisipasi Pantarlih Pilkada 2024 dalam melaksanakan tugasnya dapat diperkuat, sehingga Pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis.