Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Memahami persyaratan dan tugas Pantarlih sangat esensial bagi keberhasilan Pilkada.
Memahami persyaratan dan tugas Pantarlih sangat esensial bagi keberhasilan Pilkada.
Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi salah satu agenda demokrasi penting di Indonesia yang akan menentukan arah pembangunan daerah di masa depan.
Salah satu elemen kunci dalam penyelenggaraan Pilkada adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang bertugas memastikan data pemilih yang akurat dan terkini.
Pantarlih memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan. Untuk itu, memahami persyaratan dan tugas Pantarlih menjadi esensial bagi keberhasilan Pilkada.
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
-
Kenapa Pantarlih Pilkada 2024 penting? Pantarlih berperan penting dalam membantu penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih di berbagai tingkatan. Tugas dan kewajiban ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab selama masa kerja yang telah ditentukan.
-
Kenapa Pantarlih penting untuk Pilkada 2024? Pantarlih Pilkada 2024 menjadi salah satu badan adhoc yang membantu proses jalannya pemilihan.
-
Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.
-
Bagaimana Pantarlih membantu Pilkada 2024? Pantarlih berperan penting dalam membantu penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih di berbagai tingkatan.
Pantarlih memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan integritas dan efisiensi dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Persyaratan tersebut mencakup kualifikasi pendidikan, keterampilan administratif, dan pemahaman yang baik tentang regulasi pemilu. Selain itu, Pantarlih juga harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap prinsip-prinsip netralitas dan non-partisan.
Memahami dan memenuhi persyaratan ini akan membantu menghindari berbagai permasalahan, seperti data ganda atau pemilih fiktif, yang dapat merusak kredibilitas proses pemilu.
Proses seleksi dan pelatihan Pantarlih juga merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Proses seleksi yang ketat dan transparan akan memastikan bahwa individu-individu yang terpilih benar-benar kompeten dan siap menjalankan tugasnya dengan baik.
Nah, dilansir dari berbagai sumber, berikut merdeka.com uraian apa saja persyaratan Pantarlih Pilkada 2024 untuk membantu Anda agar lebih memahaminya. Simak selengkapnya.
Apa Itu Pantarlih Pilkada?
Menjelang Pilkada pada 27 November 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Nantinya Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Dalam praktiknya, Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang pada tiap lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pantarlih sendiri dapat berasal dari perangkat desa atau masyarakat umum yang tinggal di sekitar TPS.
Pantarlih bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu adalah akurat, terkini, dan mencerminkan populasi yang berhak memilih.
Mereka bertugas melakukan verifikasi dan validasi data pemilih, yang meliputi pencocokan dan penelitian data, serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.
Peran Pantarlih sangat penting dalam menjaga integritas pemilu. Dengan memutakhirkan data pemilih, Pantarlih membantu mencegah berbagai masalah yang dapat timbul, seperti pemilih ganda, pemilih fiktif, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Mereka melakukan door-to-door visit untuk memverifikasi data langsung dari rumah warga, memastikan bahwa informasi yang tercatat dalam daftar pemilih benar-benar akurat.
Hal ini tidak hanya meningkatkan akurasi data, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Selain itu, Pantarlih juga berperan dalam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilu.
Mereka memberikan informasi tentang cara pemutakhiran data pemilih dan mendorong warga untuk aktif melaporkan jika ada perubahan data, seperti pindah alamat atau perubahan status pernikahan.
Dengan demikian, Pantarlih tidak hanya berfungsi sebagai verifikator data, tetapi juga sebagai jembatan komunikasi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat, memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar dalam Pilkada 2024.
Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024
Merujuk kepada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, berikut ini adalah persyaratan Pantarlih Pilkada 2024:
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dokumen Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024
Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS.
Dilansir dari laman resmi Kabupaten Kendal, adapun kelengkapan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
- Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan.
Persyaratan Tambahan
Selain persyaratan di atas, terdapat pula dokumen tambahan yang perlu dilampirkan apabila yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik. Berikut ini penjelasannya:
- Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi calon pendaftar untuk mengikuti informasi terbaru yang dibagikan oleh PPS sesuai domisili masing-masing.
Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 - 12 Juni 2024
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 - 13 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 - 16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Dan Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya. Jumlah ini naik Rp 200.000 dari honor Pantarlih tahun 2019 lalu.