Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ketahui Dokumen yang Diperlukan dan Besaran Gajinya
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online.
Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ketahui Dokumen yang Diperlukan dan Besaran Gajinya
Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan salah satu badan kepanitian yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaran pemilu. Bukan hanya pemilu Pilpres dan legislatif saja, PPS juga dibentuk dalam pemilu kepada daerah (Pilkada).
Dengan begitu, Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November, KPU membuka pendaftaran umum bagi siapa saja yang ingin melamar sebagai PPS.
Berikut, kami rangkum syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024, dokumen, hingga cara mendaftar online, bisa disimak.
-
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk persyaratan PPS Pilkada 2024? Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Persyaratan PPS Pilkada 2024 - Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. - Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan:1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika. 4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.12. Sehat rohani. - Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar. - Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
-
Bagaimana cara pendaftaran untuk menjadi PPS Pilkada 2024? Pembentukan PPS menggunakan metode seleksi terbuka oleh KPU Kabupaten/kota. Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Mulai dari dokumen dan lain-lain. Apa saja? Melansir dari beragam sumber, berikut ulasan selengkapnya, Rabu (10/7).
-
Berapa gaji PPS Pilkada 2024? Pada Pilkada 2024 nanti, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
-
Bagaimana cara mendapatkan informasi tentang gaji KPPS Pilkada 2024? Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui lebih lanjut soal informasi tentang gaji KPPS Pilkada 2024 atau pun mendaftar sebagai petugas KPPS bisa langsung mengunjungi Kantor KPU atau mengakses situs resminya yakni, www.kpu.go.id.
-
Siapa yang menetapkan gaji PPS Pilkada 2024? Diketahui, Pilkada 2024 nanti petugas PPS mendapat gaji sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022.
-
Mengapa gaji PPS Pilkada 2024 penting? Besaran gaji yang hendak diterima pun sudah ditetapkan, untuk memastikan agar anggota PPS menjalankan tugasnya dengan baik.
Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Pertama, akan dijelaskan syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024.
Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik).
6. Berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Tidak diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
9. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.
Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah mengetahui syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024, berikutnya perlu diperhatikan dokumen yang dibutuhkan.
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk untuk pendaftaran PPS Pilkada 2024:1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Pas foto ukuran 4x6.
3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.
4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
6. Daftar riwayat hidup.
7. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan beberapa hal, seperti tidak menjadi anggota partai politik atau tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Semua dokumen ini harus disiapkan dan diunggah melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) untuk proses pendaftaran online.
Cara Mendaftar Online PPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024, berikutnya dijelaskan cara pendaftaran online.
Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya:
1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
2. Masukkan nama, nomor induk kependudukan, email, dan password.
3. Aktivasi akun dari link yang dikirimkan via email.
4. Buka kembali laman http://siakba.kpu.go.id lalu klik Login.
5. Isi data diri dengan benar dan lengkap, lalu klik Seleksi.
6. Unggah dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
7. Jika dokumen telah lengkap, pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Jika dokumen belum lengkap, pelamar perlu melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir.
8. Setelah mengisi dan mengunggah semua dokumen, simpan dan konfirmasi pendaftaran.
9. Tunggu hingga pendaftaran Anda diverifikasi oleh panitia.
Pastikan untuk memeriksa jadwal dan tahapan pendaftaran yang telah ditetapkan oleh KPU, karena ada batas waktu dan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses pendaftaran.
Tugas PPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024, berikutnya akan dijelaskan tugas PPS Pilkada 2024.
Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji dan Insentif PPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui syarat pedaftaran PPS Pilkada 2024, terakhir akan diberikan informasi gaji dna insentif.
Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berbeda-beda tergantung pada jabatan. Berikut adalah rincian gaji PPS Pilkada 2024:
• Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan.
• Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan.
• Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan.
• Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPS: Rp 1.050.000 per bulan.
Selain gaji, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 juga mendapatkan insentif tambahan berupa santunan perlindungan. Santunan ini diberikan untuk melindungi petugas badan adhoc dari kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024. Berikut adalah rincian santunan tersebut:
• Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000/orang.
• Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000/orang.
• Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000/orang.
• Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000/orang.
• Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang