Tugas PPS Pemilu, Wewenang, Kewajiban, dan Syarat Mendaftarnya
Panitia Pemungutan Suara, atau yang biasa disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu.
PPS memiliki tugas dan kewajiban yang penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Tugas PPS Pemilu, Wewenang, Kewajiban, dan Syarat Mendaftarnya
Panitia Pemungutan Suara, atau yang biasa disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan atau desa. Oleh karena itu, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa.
PPS terdiri dari tiga orang anggota, yaitu satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota. PPS dipilih melalui seleksi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan melibatkan masyarakat setempat.
Pembentukan PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.
-
Apa saja tugas PPS Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, peran PPS sangatlah krusial sebab pengelolaan pemungutan suara yang baik akan memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.
-
Apa itu PPS pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Apa tugas PPS Pilkada 2024? Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apa saja tugas utama PPS Pilkada 2024? Tugas PPS Pilkada 2024 meliputi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara, menerima masukan dari pemilih, dan mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
-
Apa tugas utama PPS di Pilkada 2024? Tugas utama PPS adalah mengatur dan melaksanakan kegiatan pemungutan suara serta penghitungan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).
-
Apa tugas utama PPS Pilkada 2024? Sebagai penyelenggara teknis pemungutan suara, PPS bertanggung jawab memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas mereka mencakup persiapan tempat pemungutan suara, pengaturan jadwal pemungutan, dan penghitungan suara.
Tugas PPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:
a. mengumumkan DPS;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
f. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
g. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
h. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
i. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
j. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
k. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
n. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
p. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
f. menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;
g. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
e. mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
f. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
g. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
h. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
j. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Ketua dan Anggota PPS
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa PPS terdiri dari ketua dan anggota. Ketua dan anggota PPS memiliki tugasnya masing-masing.
Tugas ketua PPS meliputi:
a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
c. mengawasi kegiatan KPPS;
d. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;
f. memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
Kemudian untuk tugas anggota PPS meliputi:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.
Syarat-syarat PPS
Syarat untuk menjadi anggota PPS yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukumtetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS; dan
l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.