Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memainkan peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memainkan peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memainkan peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada 2024 sebagai salah satu elemen utama dalam sistem pemilihan umum di tingkat desa atau kelurahan.
Sebagai penyelenggara teknis pemungutan suara, PPS bertanggung jawab memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Apa saja tugas PPS Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, peran PPS sangatlah krusial sebab pengelolaan pemungutan suara yang baik akan memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.
-
Apa tugas PPS Pilkada 2024? Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apa saja tugas utama PPS Pilkada 2024? Tugas PPS Pilkada 2024 meliputi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara, menerima masukan dari pemilih, dan mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
-
Apa tugas utama PPS Pilkada 2024? PPS mempunyai peran aktif dalam menjaga agar setiap tahanan pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan serta prinsip demokrasi.
-
Apa tugas utama PPS di Pilkada 2024? Tugas utama PPS adalah mengatur dan melaksanakan kegiatan pemungutan suara serta penghitungan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).
-
Apa saja tugas PTPS di Pilkada 2024? PTPS memainkan peran krusial dalam memastikan daftar pemilih akurat dan terbaru, yang merupakan bagian integral dari proses pemilihan yang bebas dan adil. Sebagai ujung tombak di lapangan, PTPS bertanggung jawab untuk memperbarui data pemilih, menangani keberatan, dan memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar.
Tugas mereka mencakup persiapan tempat pemungutan suara, pengaturan jadwal pemungutan, dan penghitungan suara.
Melalui tugas-tugas ini, PPS berperan penting dalam menjamin transparansi dan integritas hasil pemilihan, serta memastikan setiap suara pemilih dihitung dengan adil.
Adapun tugas dan kewajiban PPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
Tugas PPS
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki peran penting dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:
a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS Pilkada 2024
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki wewenang yang penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berikut adalah beberapa wewenang PPS dalam Pilkada 2024:
1. Menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT)
PPS berwenang untuk menyusun, memverifikasi, dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah kerjanya.
Mereka memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan tidak ada pemilih ganda atau yang tidak memenuhi syarat dalam daftar tersebut.
2. Menetapkan Lokasi TPS
PPS memiliki wewenang untuk menetapkan lokasi-lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.
Mereka memastikan lokasi TPS mudah diakses oleh pemilih dan memadai untuk pelaksanaan pemungutan suara yang tertib dan aman.
3. Mengangkat Petugas Pemungutan Suara
PPS berwenang mengangkat dan melatih petugas pemungutan suara yang akan bertugas di TPS. Mereka memastikan petugas memahami tugas dan tanggung jawab mereka serta prosedur pemungutan suara.
4. Mengelola Logistik Pemilu
PPS mengelola distribusi dan penyimpanan logistik pemilu, termasuk surat suara, kotak suara, tinta, dan perlengkapan lainnya. Mereka memastikan semua kebutuhan logistik tersedia tepat waktu dan dalam kondisi baik.
5. Menyelesaikan Perselisihan di TPS
PPS berwenang menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul di TPS selama proses pemungutan suara. Mereka bertindak sebagai pengawas untuk memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan adil.
6. Melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
PPS bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi mengenai pemilu dan pendidikan pemilih di wilayah kerjanya. Mereka memberikan informasi yang diperlukan kepada masyarakat tentang tata cara pemungutan suara dan pentingnya partisipasi dalam pemilu.
7. Mengawasi Pelaksanaan Pemungutan Suara
PPS mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Mereka memastikan tidak ada kecurangan atau pelanggaran yang terjadi.
8. Menghitung dan Melaporkan Hasil Suara
PPS bertugas menghitung suara yang masuk di setiap TPS dan melaporkan hasilnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka memastikan proses penghitungan dilakukan dengan transparan dan hasilnya dilaporkan secara akurat dan tepat waktu.
Dengan wewenang ini, PPS memainkan peran penting dalam menjamin pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan, serta memastikan hak suara warga negara terlindungi.
Kewajiban PPS Pilkada 2024
Kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Pilkada 2024
Pilkada 2024 memiliki beberapa tujuan utama yang mencerminkan demokrasi dan upaya peningkatan kualitas pemerintahan daerah di Indonesia.
Berikut adalah beberapa tujuan utama Pilkada 2024:
1. Memilih Pemimpin Daerah yang Berkualitas
Tujuan utama dari Pilkada adalah untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang memiliki kapabilitas, integritas, dan komitmen untuk memajukan daerahnya.
Pemilihan ini memungkinkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kualitas hidup warga di daerahnya.
2. Meningkatkan Partisipasi Politik Warga
Pilkada merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang penting bagi warga negara. Melalui pemilihan ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam menentukan arah kebijakan daerah.
Tingginya partisipasi masyarakat diharapkan dapat meningkatkan legitimasi pemerintah daerah yang terpilih dan mendorong keterlibatan warga dalam proses demokrasi.
3. Memperkuat Demokrasi di Tingkat Lokal
Pelaksanaan Pilkada bertujuan untuk memperkuat demokrasi di tingkat lokal dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung.
Ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menekankan pada kebebasan memilih dan transparansi dalam proses pemilihan.
4. Mengoptimalkan Pelayanan Publik dan Pembangunan Daerah
Pemimpin daerah yang terpilih melalui Pilkada diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik dan melaksanakan program pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, tujuan jangka panjang Pilkada adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan dan program yang efektif dan efisien.
5. Mencegah Sentralisasi Kekuasaan
Dengan adanya Pilkada, kekuasaan tidak terpusat pada pemerintah pusat, melainkan tersebar ke berbagai daerah.
Desentralisasi ini bertujuan untuk memberikan otonomi lebih besar kepada daerah dalam mengelola urusan mereka sendiri, yang diharapkan dapat mendorong inovasi dan responsivitas pemerintah daerah terhadap kebutuhan lokal.