Honor Sekretariat PPS Pilkada 2024 Beserta Santunan Lainnya
Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah badan adhoc yang dibentuk untuk membantu mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Honor Sekretariat PPS Pilkada 2024 Beserta Santunan Lainnya
Honor Sekretariat PPS Pilkada 2024 bisa disimak rinciannya di bawah ini.Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah badan adhoc yang dibentuk untuk membantu mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Aturan tersebut berlaku di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024. Simak ulasan selengkapnya:
Honor Sekretariat PPS Pilkada 2024
- Ketua: Rp1.500.000 per orang
- Anggota: Rp1.300.000 per orang
- Sekretaris: Rp1.150.000 per orang
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per orang
-
Berapa honor Pantarlih Pilkada 2024? Besaran honor yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp 1 juta per bulan.
-
Kapan PTPS Pilkada 2024 mendapat honorarium? Honor PTPS Pilkada 2024 ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tertuang pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
-
Siapa yang menetapkan honor PTPS Pilkada 2024? Honor PTPS Pilkada 2024 ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tertuang pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
-
Berapa gaji PPS Pilkada 2024? Pada Pilkada 2024 nanti, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
-
Bagaimana menentukan gaji sekretaris PPS Pilkada 2024? Ada pula besaran gaji yang diterima oleh sekretariat PPS atau sekretaris PPS ialah senilai Rp 1.150.000 per orang.
-
Apa tugas PPS Pilkada 2024? Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan biaya perlindungan ini diperuntukkan jika terjadi kecelakaan kerja selama penyelenggaraan pemilihan, berikut jumlahnya:
- Meninggal Dunia: Bagi anggota PPS yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat bertugas, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan sebesar Rp 36.000.000 per orang.
- Cacat Permanen: Anggota PPS yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan saat bertugas akan menerima santunan sebesar Rp 30.800.000 per orang.
- Luka Berat: Untuk anggota PPS yang mengalami luka berat selama bertugas, akan diberikan santunan sebesar Rp 16.500.000 per orang.
- Luka Sedang: Anggota PPS yang mengalami luka sedang akan menerima santunan sebesar Rp 8.250.000 per orang.
- Bantuan Biaya Pemakaman: Jika anggota PPS meninggal dunia, keluarga juga akan menerima bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.
Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 berlangsung selama 8 bulan.Dimulai sejak 26 Mei 2024 yang menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah masing-masing.
Tanggal 27 Januari 2025 menjadi akhir masa kerja PPS usai proses pemungutan suara berlangsung. Akan tetapi hal ini bisa diperpanjang dalam keadaan tertentu.
Ketentuan masa kerja PPS tercantum dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Berbunyi PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum diselenggarakan pemilihan.
Kemudian harus dibubarkan paling lambat 2 bulan sesudah pemungutan suara.
Jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, maka akan berpengaruh pada masa kerja PPS yang juga diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Selama masa kerja, mereka mempunyai tanggung jawab penting membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat Kecamatan serta Desa.
PPS mempunyai peran aktif dalam menjaga agar setiap tahanan pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan serta prinsip demokrasi.
Tugas PPS
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS
- Membentuk KPPS
- Mengangkat Pantarlih
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.