Masa Kerja PPK Pilkada 2024 Beserta Tugas, Wewenang, dan Gaji
Mengetahui masa kerja, tugas, dan wewenang anggota PPK dalam Pilkada 2024.
Masa Kerja PPK Pilkada 2024 Beserta Tugas, Wewenang, dan Gaji
Masa kerja PPK Pilkada 2024 dimulai dari sebelum hingga setelah pemungutan suara.
PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan salah satu badan adhoc yang membantu mensukseskan jalannya Pilkada.
Lantas, berapa lama masa kerja dan apa tugas serta tanggung jawabnya? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber, Jumat (12/7/2024):
Masa Kerja Anggota PPK
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diadakan serentak pada bulan November mendatang.
Sejumlah badan adhoc yang akan membantu mensukseskan jalannya Pilkada pun sudah mulai dibentuk.
Salah satunya ialah PPK yang bertugas menyelenggarakan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Masa kerja PPK diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 bulan sebelum pemungutan suara.
-
Kapan masa kerja PKD Pilkada 2024 dimulai? Masa kerja PKD Pilkada 2024 ini dimulai sejak pelantikan dan berlangsung hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai.
-
Apa tugas PKD di Pilkada 2024? PKD dalam Pilkada adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa. PKD adalah bagian integral dari badan Adhoc yang memiliki tanggung jawab khusus dalam pelaksanaan pemilihan di Indonesia, termasuk di Pilkada 2024 nanti.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024? Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 berlangsung selama 8 bulan dimulai sejak 26 Mei 2024 yang menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah masing-masing.
-
Berapa gaji PPS Pilkada 2024? Pada Pilkada 2024 nanti, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
-
Apa saja tugas PPS Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, peran PPS sangatlah krusial sebab pengelolaan pemungutan suara yang baik akan memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.
Pelantikan resmi anggota PPK telah dilakukan pada 16 Mei 2024. Dengan pelantikan ini, masa kerja anggota PPK secara resmi dimulai.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
Anggota PPK bekerja mulai dari persiapan sebelum pemilihan hingga pelaksanaan hari pemilihan pada 27 November 2024.
Kemudian, tugasnya masih berlanjut sampai penghitungan dan rekapitulasi suara yang berakhir pada 16 Desember 2024.
Masa kerja PPK juga mencakup penyelesaian administrasi dan laporan pasca pemilihan. Sehingga, diperkirakan baru akan berakhir pada Januari 2025.
Tugas PPK Pilkada 2024
- Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.
- Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU kabupaten/kota.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam poin 5 dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
- Mengumumkan hasil rekapitulasi.
- Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta pemilihan.
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, panwaslu kecamatan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh panwaslu kecamatan.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Wewenang Ketua PPK
- Memimpin kegiatan PPK.
- Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS.
- Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta pemilihan.
- Menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta pemilihan.
- Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK.
- Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU kabupaten/kota.
Tugas dan Wewenang Anggota PPK
- Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas.
- Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
Berapa Gaji PPK?
- Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan
- Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan.
- Meninggal Dunia: Bagi anggota yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat bertugas, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan sebesar Rp 36.000.000 per orang.
- Cacat Permanen: Anggota yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan saat bertugas akan menerima santunan sebesar Rp 30.800.000 per orang.
- Luka Berat: Jika anggota mengalami luka berat selama bertugas, akan diberikan santunan sebesar Rp 16.500.000 per orang.
- Luka Sedang: Jika mengalami luka sedang akan menerima santunan sebesar Rp 8.250.000 per orang.
- Bantuan Biaya Pemakaman: Terakhir jika anggota meninggal dunia, maka keluarga berhak atas santunan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.