Pemilu
Berita Utama
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Ombudsman Buka Suara Tanggapi Penangkapan Ketua Hery Susanto Terkait Dugaan Korupsi
-
Kronologi Penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto, Diduga Terima Rp1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang
-
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI Baru Sepekan Menjabat Ditangkap Kejagung
-
Duduk Perkara Ketua Ombudsman Terseret Kasus Hukum dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Baru Menjabat Beberapa Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Berita Utama Lainnya
-
banten Fakta Sidang Tertutup DKPP: Anggota Bawaslu Serang Diperiksa Dugaan Telantarkan Istri Siri dan Anak
-
bawaslu mentawai Bawaslu Mentawai Diminta Cepat Olah Data Pemilih, Mengapa Wilayah Kepulauan Punya Tantangan Unik?
-
demokrasi indonesia Tahukah Anda? KPU Rilis Indeks Partisipasi Pilkada: 4 Provinsi Ini Paling Partisipatif!
-
-
daftar pemilih berkelanjutan Fakta Unik: Pemilih Baru Kendari Melonjak 13.535 Orang per September 2025, Didominasi Pelajar!
-
administrasi kependudukan Tahukah Anda? KPU Cirebon Tetapkan 1,79 Juta Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Pemilu Mendatang
-
agus aan hermawan Fakta Unik: Ada Pemilih Meninggal Hidup Lagi! Bawaslu Serang Temukan Masalah Data Pemilih Berkelanjutan
-
-
aspirasi masyarakat Akhiri Maskulinitas Politik: Bawaslu Kulon Progo Dorong Optimalisasi Peran Perempuan di Politik
-
demokrasi KPU Makassar Libatkan Gen Z: Tingkatkan Kesadaran Politik Siswa SMA Melalui Grebeg Pemilih Pemula
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah berpotensi melanggar konstitusi
Putusan MK tersebut dinilai membawa impilikasi yang harus dianalisis secara matang.
DPR bersama Pemerintah akan membahas putusan MK yang menyatakan pemilu lokal digelar paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Mardiono mengatakan, keputusan MK tersebut menjadi satu tantangan dan harapan bagi partai berlambang kakbah itu.
Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku pada 2029
Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.
MK menilai pemilu beruntun membuat pelembagaan partai politik melemah, karena partai kehilangan waktu untuk menyiapkan kader.
MK dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa penyelenggaraan berdekatan menjadikan partai mudah terjebak dalam pragmatisme.
MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan
KPPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang berperan penting dalam Pemilu.