Tugas dan Wewenang PPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya
Tugas dan wewenang PPS dirancang untuk menjamin integritas dan transparansi setiap tahap pemilihan.

Tugas dan wewenang PPS dirancang untuk menjamin integritas dan transparansi setiap tahap pemilihan.

Tugas dan Wewenang PPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Salah satu elemen kunci dalam pelaksanaan Pilkada adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sebagai bagian integral dari struktur pemilihan, PPS memiliki peran dan tanggung jawab yang signifikan dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan adil.
Tugas dan wewenang PPS dirancang untuk menjamin integritas dan transparansi setiap tahap pemilihan.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu, PPS Pemilu memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang penting.
PPS Pemilu bertugas untuk mempersiapkan, melaksanakan, dan menyelesaikan penyelenggaraan pemilihan umum.
Selain itu, PPS Pemilu juga memiliki wewenang untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pemilihan umum, termasuk penentuan lokasi tempat pemungutan suara.
PPS Pemilu juga bertugas untuk mengoordinasikan seluruh tahapan pemilihan umum di tingkat kecamatan, mulai dari pendataan pemilih hingga penghitungan suara.
Wewenang PPS tidak hanya terbatas pada pelaksanaan teknis, tetapi juga mencakup pengawasan dan penanganan potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pemungutan suara.
Nah, untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasan yang lebih mendetail tentang apa saja tugas dan wewenang PPS Pilkada 2024 yang patut diketahui, dilansir dari laman Liputan 6.

Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan bagian penting dalam proses pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia.
PPS bertanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan kegiatan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan aturan yang berlaku.
PPS terdiri dari warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, bekerja secara sukarela, dan telah menjalani pelatihan terkait tugas dan tanggung jawab mereka.
Tugas utama PPS meliputi persiapan TPS sebelum hari pemungutan suara, menerima surat suara dan perlengkapannya, membantu pemilih dalam proses pemungutan suara, serta menghitung dan mencatat hasil suara.
Selain itu, PPS juga bertugas untuk menjamin keamanan dan ketertiban di TPS, serta melaporkan hasil pemungutan suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah proses pemilihan selesai.
Dengan peran yang sangat vital dalam Pemilu, keberadaan PPS sangatlah penting untuk memastikan terselenggaranya pemilihan umum yang adil dan demokratis.
Sebagai warga negara, kita seharusnya memberikan apresiasi dan dukungan kepada para anggota PPS yang telah berperan aktif dalam proses Pemilu.


Tugas PPS Pilkada 2024
Tugas utama PPS adalah mengatur dan melaksanakan kegiatan pemungutan suara serta penghitungan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).
PPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung secara tertib, jujur, adil, dan aman. Mereka juga harus memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya dengan bebas dan tanpa tekanan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 3 Tahun 2018, Pasal 26, Tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki berbagai tugas, antara lain:
a. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
b. Menerima masukan dari masyarakat mengenai DPS.
c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
d. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
e. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
f. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
g. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS ke KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
h. Memberikan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
i. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
j. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
k. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
l. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
m. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
n. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
p. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS Pilkada 2024
Wewenang PPS dalam Pemilu adalah untuk melaksanakan segala tugas teknis di tingkat kelurahan atau desa. PPS bertugas untuk memastikan penyelenggaraan pemungutan suara berjalan dengan lancar, aman, dan adil.
Antara wewenang PPS dalam Pemilu meliputi persiapan logistik, pemeliharaan daftar pemilih, pemilihan tempat pemungutan suara, pengawasan proses pemilihan, dan penghitungan suara. PPS juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dengan semua pihak terkait, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kecamatan serta petugas Kecamatan.
Lebih lengkapnya, dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 3 Tahun 2018, Pasal 27 dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki berbagai wewenang, antara lain:
a. Membentuk KPPS.
b. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
c. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
d. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
e. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS.
f. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
g. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti itulah tugas dan wewenang PPS Pilkada 2024 secara umum yang dapat dipahami.