Tugas KPPS Pemilu, Lengkap Beserta Kewajiban dan Fungsinya
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS pada saat pemilu.
Tugas KPPS Pemilu, Lengkap Beserta Kewajiban dan Fungsinya
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilihan Umum.
Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari satu orang Ketua, satu orang sekretaris, dan satu orang anggota.
-
Apa tugas utama KPPS Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa itu KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa saja tugas PPS dalam pemilu? PPS bertugas:a. mengumumkan DPS;b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; e. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;f. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;g. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;h. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; i. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;j. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;k. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;n. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; danp. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apa saja tugas PPS Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, peran PPS sangatlah krusial sebab pengelolaan pemungutan suara yang baik akan memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Siapa anggota KPPS? Jumlah anggota KPPS terdiri dari empat orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga anggota.
Tugas-tugas KPPS meliputi persiapan tempat dan peralatan pemungutan suara, mencatat daftar pemilih yang menggunakan hak pilihnya, mengawasi proses pemungutan suara, menghitung suara, dan menyampaikan hasil perolehan suara kepada petugas Kelurahan atau Kecamatan.
Anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024 memiliki tugas yang penting dalam penyelenggaraan pemilu. Anggota KPPS bertanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan pemilu yang adil, jujur, dan transparan.
Selain itu, ada beberapa tugas KPPS lainnya, yaitu:
Apa Itu KPPS?
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Mereka adalah petugas yang bertugas untuk mengawasi dan memfasilitasi proses pemungutan suara dalam suatu pemilihan umum.
Tugas utama KPPS meliputi persiapan tempat pemungutan suara, mendistribusikan surat suara, memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, serta menghitung dan mencatat hasil suara.
Wewenang KPPS meliputi pengawasan proses pemungutan suara, penanganan konflik atau masalah yang timbul selama pemilihan, dan melaporkan hasil pemungutan suara kepada lembaga pemilihan yang berwenang. Kewajiban KPPS adalah menjaga netralitas, kejujuran, dan keterbukaan dalam menjalankan tugasnya.
Gaji KPPS disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di masing-masing negara bagian, biasanya mereka menerima honorarium sesuai dengan besarnya tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Sebagai petugas pemilihan umum, KPPS memiliki peran penting dalam memastikan jalannya proses demokrasi dan keabsahan hasil pemilihan.
Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu
Syarat untuk menjadi anggota KPPS Pemilu adalah calon anggota harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun. Mereka harus memiliki kesetiaan terhadap Pancasila dan memiliki integritas yang tinggi.
Calon anggota KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik. Mereka juga harus memiliki domisili di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat mereka ingin menjadi anggota KPPS.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS adalah fotokopi KTP, surat keterangan domisili, dan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.
Selain dokumen-dokumen tersebut, calon anggota juga harus memenuhi persyaratan umum yang meliputi kesetiaan terhadap Pancasila, integritas, dan tidak menjadi anggota partai politik.
Pancasila, integritas, dan tidak menjadi anggota partai politik. Mereka juga harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan memiliki domisili di wilayah kerja PPK dan PPS.
Tugas KPPS dalam Pemilu
Tugas KPPS melibatkan sejumlah pekerjaan yang bersifat administratif, logistik, dan teknis guna memastikan bahwa pemungutan suara berlangsung secara fair, jujur, dan lancar. Berikut beberapa tugas KPPS:
1. Persiapan Logistik
KPPS bertanggung jawab untuk menyiapkan dan mengatur semua kebutuhan logistik yang diperlukan dalam proses pemungutan suara. Hal ini mencakup persiapan surat suara, kotak suara, segel, formulir, alat tulis, dan perlengkapan lainnya.
2. Pembentukan TPS (Tempat Pemungutan Suara)
KPPS harus membentuk dan menetapkan lokasi TPS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup lokasi yang strategis, serta penugasan petugas KPPS di setiap TPS.
3. Penerimaan dan Pemeriksaan Pemilih
Saat hari pemungutan suara tiba, KPPS bertugas menerima pemilih yang datang ke TPS. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap data pemilih, memeriksa keaslian KTP, dan mencocokkan data pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT).
4. Pengawasan Proses Pemungutan Suara
KPPS harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini termasuk membantu pemilih dalam pengisian surat suara dan menjaga kerahasiaan.
5. Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS melakukan penghitungan suara di TPS. Hasil penghitungan ini dicatat dan disampaikan ke tingkat lebih tinggi dalam proses rekapitulasi hasil pemilihan.
6. Pelaporan Hasil
KPPS memiliki tugas untuk melaporkan hasil penghitungan suara dari TPS ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat. Laporan ini menjadi dasar untuk penghitungan lebih lanjut dan penentuan pemenang pemilihan.
7. Penyelenggaraan Pemilu Ulang (jika diperlukan)
Jika terdapat kekeliruan atau pelanggaran serius, KPPS dapat terlibat dalam penyelenggaraan pemilu ulang di TPS tertentu.
Tugas-tugas ini menunjukkan bahwa KPPS memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan keberhasilan pelaksanaan pemilu. Keakuratan, keterbukaan, dan ketaatan terhadap prosedur hukum adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas-tugas tersebut.
Wewenang KPPS
Wewenang KPPS terkait dengan pengumuman hasil penghitungan suara di TPS adalah memastikan bahwa hasil penghitungan suara di TPS telah dilakukan dengan teliti dan akurat.
Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat laporan hasil penghitungan suara dan menyerahkan laporan tersebut kepada PPS.
Selain itu, terdapat kewenangan tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU memiliki wewenang untuk menetapkan formasi dan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. KPU Provinsi memiliki wewenang untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan tugas KPPS.
PPK memiliki wewenang untuk memberikan petunjuk teknis dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas KPPS. Sedangkan PPS memiliki wewenang untuk membantu KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat desa/kelurahan.
Pelaksanaan wewenang tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan pengumuman hasil penghitungan suara di TPS dilakukan secara jujur, adil, dan transparan.
Kewajiban KPPS
Kewajiban Komisi Pemilihan Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPPS memiliki tugas dan wewenang yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Tugas utama KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan suara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, memastikan kehadiran petugas pemungutan suara, membuka dan menutup tempat pemungutan suara sesuai dengan waktu yang ditetapkan, serta menghitung suara dan membuat berita acara penghitungan suara.
Selain itu, KPPS juga memiliki wewenang untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tempat pemungutan suara, menetapkan pemilih yang berhak memberikan suara, menolak pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta menyelesaikan sengketa yang timbul selama proses pemungutan suara.
Dengan memahami dan menjalankan kewajiban, tugas, dan wewenang mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPPS dapat memberikan kontribusi yang besar dalam menjamin keberlangsungan demokrasi dan keabsahan hasil pemilihan.