Megawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam
Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Fadil mengatakan, Polri memiliki lembaga pengawas internal dan eksternal seperti Irwasum dan Propam untuk menindak anggota yang terbukti melanggar aturan.
Megawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mewanti-wanti aparat penegak hukum Polri dan TNI jangan sampai mengintervensi masyarakat dalam urusan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Megawati saat menghadiri konser Salam Metal 03 Ganjar-Mahfud di GBK akhir pekan lalu.
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Mohammad Fadil Imran memastikan Polri tetap bersikap netral meski dihadapkan dengan Pemilu 2024.
Fadil mengatakan, Polri memiliki lembaga pengawas internal dan eksternal seperti Irwasum dan Propam untuk menindak anggota yang terbukti melanggar aturan.
"Kalau ada isu bahwa polisi tidak netral dan sebagainya saya kira sudah ada ruang-ruang yang disiapkan untuk (mengawasi) itu. Di internal kami ada Propam ada Irwasum, di luar saya kira demikian juga ada ruang untuk menyampaikan," ujar Fadil di Satlat Korps Brimob Polri, Cikeas Bogor pada Rabu (7/1).
Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
"Disebutkan bahwa polisi harus netral," ujar dia.
"Disebutkan bahwa polisi harus netral," ujar dia.
Fadil mengatakan, pimpinan Polri dalam pelbagai kesempatan juga selalu memberi penekanan bahwa tugas Polri dalam hal ini melakukan pengamanan setiap tahapan pemilu 2024. Bahkan, Kapolri mengintruksikan anggota bertindak tegas kepada anggota yang terbukti melanggar untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
"Kapolri menyampaikan dalam berbagai kesempatan jika ada pelanggaran apapun itu pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," ujar dia.