IPW: Usulan Panja Netralitas Polri Tidak Diperlukan
Sugeng mengimbau para pihak tidak serta-merta menuding Polri tidak netral.
Sugeng mengimbau para pihak tidak serta-merta menuding Polri tidak netral.
IPW: Usulan Panja Netralitas Polri Tidak Diperlukan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan, bahwa Polri wajib hukumnya netral di Pemilu dan Pilpres 2024. Menurutnya, netralitas aparat akan membuat hasil pesta demokrasi lima tahunan mendapat kepercayaan publik yang tinggi.
"Polri TNI hukumnya wajib untuk netral di dalam pemilu 2024 netralitas Polri TNI dan ASN hukumnya wajib untuk netral di dalam pemilu 2024 netralitas Polri TNI dan ASN adalah jaminan legitimasi demokrasi 2024 agar hasil pemilu 2024 memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (21/11).
Sugeng mengatakan, Presiden, pimpinan Polri, dan TNI mesti memastikan netralitas pemilu. Maka, perlu pemantauan yang ketat dari Bawaslu maupun penyelenggara Pemilu."Dan tiap tiap tim dari pasangan capres untuk memastikan adanya netralitas ini," katanya.
Sugeng pun mengimbau para pihak tidak serta-merta menuding Polri tidak netral di Pilpres 2024. Sebab, semua potensi kelompok politik berpotensi mendapatkan dukungan dari institusi.
"Jangan dituduh satu kelompok didukung katakanlah Polri, karena potensi semua kelompok untuk mendapatkan dukungan sama saja oleh karena itu yang penting pemantauan, regulasi terkait atas netralitas ini ada oleh karena itu regulasi harus digunakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Sugeng menilai, usulan Panja Netralitas Polri tidak perlukan. Dia khawatir adanya Panja itu hanya untuk kepentingan politik di parlemen demi pemilu 2024.
"Usulan Panja netralitas Polri oleh DPR usulan yang tidak perlu karena rakyat tidak perlu itu usulan tersebut muncul karena kepentingan kontestasi pilpres 2024 masing masing pasangan calon pilpres, tentu harus berkompetisi," ujarnya.
"Tapi penggunaan lembaga parlemen untuk kepentingan politik di dalam pemilu 2024 harus ditolak karena parlemen milik rakyat bukan milik pasangan calon tertentu oleh karena itu tidak perlu ada panja netralitas yang dibutuhkan pemantauan bersama atas dugaan adanya keberpihakan atau tidak netral ini," pungkasnya.