Netralitas Polri di Pemilu Tak Perlu Diragukan, Ada Aturannya
Rizaldy mempertanyakan jika ada usulan pembentukan Panitia Kerja Polri dari DPR.
Rizaldy mempertanyakan jika ada usulan pembentukan Panitia Kerja Polri dari DPR.
Netralitas Polri di Pemilu Tak Perlu Diragukan, Ada Aturannya
Institusi Polri dianggap tidak netral menjelang Pemilu 2024. Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy menyebut, netralitas Polri tak perlu diragukan untuk pesta demokrasi lima tahunan.
Rizaldy menjelaskan, Polri juga sudah ada mekanisme khusus apabila anggotanya terindikasi melanggar aturan atau terlibat dalam kecurangan pemilu.
"Soal netralitas jelas, ada rulesnya, apabila ada indikasi banyak kanalnya untuk disalurkan apakah itu lewat etik atau pidana. Jadi tidak perlu lagi ada kekhawatiran soal netralitas polri. Polri tetap netral dan tidak bisa memihak," kata Rizaldy kepada wartawan, Kamis (16/11)."Apabila ada indikasi kecurangan terlibatnya alat negara yang terstruktur, sistematis dan masif , bisa juga dibawa ke Bawaslu dalam konteks kecurangan TSM nantinya, dan/atau kanal hukum pemilu lainnya," tambahnya.
Rizaldy mengatakan, institusi Polri sejak awal sudah netral dalam kegiatan politik praktis. Anggotanya pun sudah terikat untuk tidak bisa terlibat dalam segala hal politik praktis sebagaimana dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Kalau ada indikasi tidak netral, anggota polri bisa dilaporkan ke etik sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.
"Dan penegakan kode etik Polri sekarang tertemuka dan profesional, salah satu peradilan etik lembaga negara yang terkemuka di Indonesia," sambungnya.
"Kalau pun, dibentuk Panja, apa tujuannya, dan hasilnya akan bentuk apa? agar tidak sia-sia ada Panja tersebut. Agar jelas, Pemilu sudah semakin dekat, Polri banyak tugas dan harus fokus mengamankan pemilu agar damai, tertib dan kondusif," ujarnya.
Rizaldy melanjutkan, saat ini Polri sedang banyak tugas untuk mengamankan pemilu dari hulu hingga hilir. Kata dia, hampir semua aspek dalam pemilu Polri terlibat dalam hal pengamanan dan ketertiban.
"Karena Panja itu kan adalah sebuah kepanitiaan yang diberi tugas oleh AKD (komisi atau badan) di DPR untuk menangani suatu hal yang menjadi sorotan publik. Dalam perkembangan terkini, panja juga dapat dibentuk untuk membahas suatu rancangan undang-undang (RUU)," tuturnya.
Rizaldy mewajari bila ada saling tuding ditahun politik, salah satunya mengenak isu netralitas. Namun, dia khawatir hal itu justru membuat partisipasi publik di pemilu menjadi minim. Dia berharap, tahun 2024 nanti tingkat golput makin rendah dan seluruh WNI berpartisipasi pada hari pemilihan.
"Isu dan/atau tudingan dirunah publik itu memang hal yang wajar dan lumrah terjadi dalam pemilu, apalagi kalau isu tersebut dikaitkan dengan salah satu calon," ungkapnya.
"Bisa jadi Pemilu minim partisipasi, apabila banyak tudingan yang serius dan mampu merusak tatanan demokrasi, meskipun di 2019 paling rendah tingkat golput dibanding 2004, 2009, 2014," tutup Rizaldy.