Polri Minta Masyarakat Laporkan Personel Kedapatan Tak Netral di Pemilu: Propam Menunggu
Polri menegaskan netral pada setiap pelaksanaan Pemilu.
Polri menegaskan netral pada setiap pelaksanaan Pemilu.
Polri Minta Masyarakat Laporkan Personel Kedapatan Tak Netral di Pemilu: Propam Menunggu
Polri mempersilakan masyarakat melaporkan personel kedapatan tidak netral pada Pemilu serentak 2024. Polri menegaskan netral pada setiap pelaksanaan Pemilu.
"Propam menunggu, Propam Mabes, Propam Polda, Propam Polres," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, Selasa (5/12).
Menurut Sandi, isu netralitas Polri sudah tercantum dalam aturan yang jelas dan telah diarahkan oleh para pimpinan.
Sandi menegaskan tidak ada alasan untuk melanggar aturan tersebut.
Aturan Netralitas Polri di Pemilu
Netralitas Polri diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Aturan pada ayat (1) itu menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Sementara pada ayat (2) disebutkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Sedangkan pada ayat (3) disebutkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 itu ditindaklanjuti dengan Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri. Aturan ini menegaskan larangan Polri melakukan kegiatan politik praktis.
Kemudian Pasal 4 huruf h Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Aturan Kode Etik Polri, isinya menjelaskan sikap netral dalam kehidupan politik.
Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 2407 tentang Netralitas Polri. Ada pula aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.