Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari besok.
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari besok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 3 juta pemilih merupakan lansia. Sementara itu, ada 1.101.178 atau 0,54 persen pemilih merupakan penyandang disabilitas.
Komisioner KPU Idham Kholik mengungkap aturan bagi pemilih lansia dan penyandang disabilitas saat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Idham merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 356 ayat 1 menyebutkan, pemilih yang mempunyai masalah fisik dan disabilitas bisa didampingi orang lain saat mencoblos.
“Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih,” jelas Idham kepada merdeka.com, Selasa (13/2).
Pemilih lansia dan disabilitas yang mencoblos di luar negeri juga mendapat perlakuan sama. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 364 ayat 1.
“Pasal 364 ayat (1), pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPSLN dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih,”
kata Idham.
merdeka.com
Dokumen Wajib Dibawa Saat ke TPS
Sebelum datang ke TPS, masyarakat perlu menyiapkan dokumen wajib. Dokumen yang disiapkan bisa berbeda tergantung pada kategori pemilih.
1. DafTar Pemilih Tetap (DPT)
DPT adalah daftar pemilih yang sudah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU. Masyarakat yang terdaftar sebagai DPT harus membawa dua dokumen.
Pertama, KTP elektronik atau surat keterangan (suket). Kedua, formulir model C pemberitahuan-KPU.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya. Pemilih tersebut kemudian mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.
Pemilih pada kategori ini harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket). Kedua, model A-surat pindah pemilih.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK merupakan masyarakat yang mempunyai identitas kependudukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Masyarakat pada kelompok ini wajib membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket).