Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari besok.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari besok.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari besok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 3 juta pemilih merupakan lansia. Sementara itu, ada 1.101.178 atau 0,54 persen pemilih merupakan penyandang disabilitas.
Komisioner KPU Idham Kholik mengungkap aturan bagi pemilih lansia dan penyandang disabilitas saat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Idham merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 356 ayat 1 menyebutkan, pemilih yang mempunyai masalah fisik dan disabilitas bisa didampingi orang lain saat mencoblos.
“Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih,” jelas Idham kepada merdeka.com, Selasa (13/2).
Pemilih lansia dan disabilitas yang mencoblos di luar negeri juga mendapat perlakuan sama. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 364 ayat 1.
merdeka.com
Dokumen Wajib Dibawa Saat ke TPS
Sebelum datang ke TPS, masyarakat perlu menyiapkan dokumen wajib. Dokumen yang disiapkan bisa berbeda tergantung pada kategori pemilih.
1. DafTar Pemilih Tetap (DPT)
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Pemilih pada kategori ini harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket). Kedua, model A-surat pindah pemilih.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK merupakan masyarakat yang mempunyai identitas kependudukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Masyarakat pada kelompok ini wajib membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
Kebijakan Kapolri memberi kesempatan kepada teman-teman penyandang disabilitas menjadi polisi sangat baik melalui persepektif HAM.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tenayan Raya mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu semua warga masyarakat termasuk penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaRekrutmen disabilitas bintara Polri untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini diberikan atas peran perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Baca SelengkapnyaDua orang peserta penyandang disabilitas itu memperoleh hasil tes yang baik hingga tahap akhir, tak kalah dengan peserta reguler.
Baca SelengkapnyaHadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami
Baca SelengkapnyaDua dari tiga peserta disabilitas lolos hingga tahap akhir rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) lolos hingga tahap akhir.
Baca SelengkapnyaPenyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki kemampuan untuk berdaya, tetapi kurang mendapat kesempatan.
Baca Selengkapnya