Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS

Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS

Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari besok.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari besok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.


Dari jumlah tersebut, lebih dari 3 juta pemilih merupakan lansia. Sementara itu, ada 1.101.178 atau 0,54 persen pemilih merupakan penyandang disabilitas.

Komisioner KPU Idham Kholik mengungkap aturan bagi pemilih lansia dan penyandang disabilitas saat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Idham merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 356 ayat 1 menyebutkan, pemilih yang mempunyai masalah fisik dan disabilitas bisa didampingi orang lain saat mencoblos.

Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS

“Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih,” jelas Idham kepada merdeka.com, Selasa (13/2).

Pemilih lansia dan disabilitas yang mencoblos di luar negeri juga mendapat perlakuan sama. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 364 ayat 1.

Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS

“Pasal 364 ayat (1), pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPSLN dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih,”
kata Idham.

merdeka.com

Dokumen Wajib Dibawa Saat ke TPS


Sebelum datang ke TPS, masyarakat perlu menyiapkan dokumen wajib. Dokumen yang disiapkan bisa berbeda tergantung pada kategori pemilih.

1. DafTar Pemilih Tetap (DPT)


DPT adalah daftar pemilih yang sudah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU. Masyarakat yang terdaftar sebagai DPT harus membawa dua dokumen.

Pertama, KTP elektronik atau surat keterangan (suket). Kedua, formulir model C pemberitahuan-KPU.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)


DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya. Pemilih tersebut kemudian mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.

Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS

Pemilih pada kategori ini harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket). Kedua, model A-surat pindah pemilih.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK merupakan masyarakat yang mempunyai identitas kependudukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Masyarakat pada kelompok ini wajib membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

Mantan Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi
Mantan Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi

Kebijakan Kapolri memberi kesempatan kepada teman-teman penyandang disabilitas menjadi polisi sangat baik melalui persepektif HAM.

Baca Selengkapnya
Kapolsek Tenayan Raya Antar Disabilitas ke TPS untuk Nyoblos
Kapolsek Tenayan Raya Antar Disabilitas ke TPS untuk Nyoblos

Kapolsek Tenayan Raya mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu semua warga masyarakat termasuk penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Kini Bisa Ikut Seleksi Bintara-SIPSS
Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Kini Bisa Ikut Seleksi Bintara-SIPSS

Rekrutmen disabilitas bintara Polri untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pekerjakan Disabilitas, 15 Perusahaan Dapat Penghargaan dari Mensos Risma
Pekerjakan Disabilitas, 15 Perusahaan Dapat Penghargaan dari Mensos Risma

Penghargaan ini diberikan atas peran perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202

Baca Selengkapnya
Dua Disabilitas Lolos Seleksi Polri, Ini Tugas-Tugasnya
Dua Disabilitas Lolos Seleksi Polri, Ini Tugas-Tugasnya

Dua orang peserta penyandang disabilitas itu memperoleh hasil tes yang baik hingga tahap akhir, tak kalah dengan peserta reguler.

Baca Selengkapnya
Hadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami
Hadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami

Hadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami

Baca Selengkapnya
Komisi III Puji Keputusan Polri Jadi yang Pertama Rekrut Kelompok Disabilitas
Komisi III Puji Keputusan Polri Jadi yang Pertama Rekrut Kelompok Disabilitas

Dua dari tiga peserta disabilitas lolos hingga tahap akhir rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) lolos hingga tahap akhir.

Baca Selengkapnya
Berdayakan Pekerja Disabilitas, Mensos Apresiasi Krisna Oleh-oleh Bali
Berdayakan Pekerja Disabilitas, Mensos Apresiasi Krisna Oleh-oleh Bali

Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki kemampuan untuk berdaya, tetapi kurang mendapat kesempatan.

Baca Selengkapnya