Polres Rohil Jamin Disabilitas Dapat Salurkan Hak Suaranya di Pemilu 2024
Yeni Paida (29) tak menyangka akan dikunjungi oleh Kapolsek Batu Hampar Ipda Robiansyah.
Yeni Paida (29) tak menyangka akan dikunjungi oleh Kapolsek Batu Hampar Ipda Robiansyah.
Polres Rohil Jamin Disabilitas Dapat Salurkan Hak Suaranya di Pemilu
Yeni Paida (29) tak menyangka akan dikunjungi Kapolsek Batu Hampar Ipda Robiansyah. Dia merupakan salah seorang warga disabilitas di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kelurahan Bantalan Hilir, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir.Ipda Robiansyah menyatakan siap membantu Yeni yang sudah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu itu menyalurkan hak pilihnya ke TPS pada Pemilu 2024 mendatang. Robiansyah juga membawa bingkisan untuk Yeni.
Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri mengatakan kegiatan itu sebagai bentuk kepedulian sosial serta kesediaan membantu untuk memberikan hak suara pada pemilu nanti.
"Kegiatan sambang warga disabilitas ini adalah program Polri Presisi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat disabilitas. Ini sebagai bentuk kepedulian Polri yang bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara masyarakat dan polisi," kata Yulanda, Senin (8/1).
-
Bagaimana agar pemilih difabel bisa ikut berpartisipasi? Persyaratan untuk pemilih kategori khusus adalah khusus untuk masing-masing kategori, seperti tersedianya aksesibilitas bagi pemilih difabel
-
Bagaimana KPPS memastikan hak suara pemilih disabilitas? Mereka juga harus memastikan keberlangsungan proses pemungutan suara bagi pemilih disabilitas dengan menyediakan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan mereka.
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa saja yang bisa dipilih di Pemilu 2024? Masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk periode mendatang.
-
Hak pilih apa yang diberikan pada ODGJ di Pemilu 2024? Setiap warga negara berhak untuk memperoleh hak memilih pada pemilu 2024 besok. Sama seperti warga lain, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga berhak menggunakan hak pilihnya.
-
Kapan ODGJ bisa gunakan hak pilihnya di Pemilu 2024? Dia juga berharap seluruh ODGJ mau menggunakan hak mereka di bilik suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Untuk itu, kepolisian dengan sepenuh hati membantu masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya serta menciptakan cooling system di tengah-tengah warga. Tujuannya agar Pemilu di Rokan Hilir berjalan damai.
"Diharapkan semua warga ikut memilih dan tidak ada yang golput. Ini bagian dari upaya kita untuk menyukseskan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Rokan Hilir," jelasnya.
Bahkan sebelumnya, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto juga memerintahkan Kapolsek Pujud menyambangi tiga warga penyandang stroke di Kecamatan Pujud. Ketiganya juga akan difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Tiga warga tersebut yakni Wak Ondol, Simon, dan Wak Anto. Ketiganya merupakan warga di Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud, dan sama-sama menderita stroke.
"Personel Polsek Pujud dalam hal ini menyampaikan kepada ketiga warga tersebut ajakan untuk datang ke TPS pada Pemilu 2024 mendatang. Jika tidak mampu karena ketidaksanggupan akibat sakit stroke, maka polisi akan melayani untuk dibawa ke TPS," jelas Yulanda.
Menurut Yulanda, kegiatan tersebut merupakan upaya dari polisi memberikan penyuluhan kepada masyarakat disabilitas atau difabel tentang pentingnya memberikan hak suara pada saat pilpres dan pemilihan legislatif tahun 2024.
"Sehingga masyarakat disabilitas bisa memberikan hak suaranya dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif, jadi tidak golput," ucap Iptu Yulanda.