15 Pertanyaan Tentang Pemilu dan Jawabannya, Edukasi Penting untuk Calon Pemilih Pintar
Berikut kumpulan pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya.
Berikut kumpulan pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya.
15 Pertanyaan Tentang Pemilu dan Jawabannya, Edukasi Penting untuk Calon Pemilih Pintar
Pesta demokrasi Indonesia sebentar lagi akan dilaksanakan.
Pada 14 Februari mendatang, masyarakat Indonesia akan menentukan pilihannya di TPS untuk Pemilu 2024.
Masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk periode mendatang.
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana cara menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? KPU juga menginformasikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut ini adalah syarat untuk menjadi pemilih: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan E KTP 4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan E KTP Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; 5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai E KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga 6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kenapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kenapa Pantarlih Pilkada 2024 penting? Pantarlih berperan penting dalam membantu penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih di berbagai tingkatan. Tugas dan kewajiban ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab selama masa kerja yang telah ditentukan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Seiring mendekati hari pencoblosan, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung terkait beberapa hal. Berbagai macam pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya pun banyak dicari oleh masyarakat luas.
Namun pertanyaan-pertanyaan tersebut jangan dianggap sepele. 15 pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya ini mampu memberikan edukasi penting untuk para calon pemilih yang pintar.
Lantas apa saja 15 pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya? Melansir dari berbagai sumber, Selasa (6/2), simak ulasan informasinya berikut ini.
1. Apa Tujuan Pemilu?
Tujuan pemilu sebenarnya bukan hanya sekadar untuk memilih wakil rakyat saja. Yang mana mereka akan mewakili aspirasi masyarakat di lembaga perwakilan. Lebih dari itu, tujuan pemilu yaitu untuk membentuk pemerintahan yang bertanggung jawab dan efektif dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu juga untuk melanjutkan perjuangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan.
2. Apa Hakikat Pemilu?
Pemilu tidak hanya sekadar proses memilih calon pemimpin, namun juga merupakan cara untuk menentukan arah nasib bangsa.
Khususnya selama lima tahun ke depan melalui pemilihan yang adil dan transparan.
3. Apa Landasan Pemilu untuk Rakyat?
UUD 1945 yang telah menjamin perlindungan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) dalam pemilu.
4. Asas yang mengatur pemilu nomor berapa?
Pengaturan pemilu mengacu pada ketentuan Pasal 22E ayat 6 UUD 1945. Pasal ini adalah pilar fundamental dalam konstitusi Indonesia yang secara khusus mengatur proses pemilihan umum. Pada pasal ini juga menegaskan pentingnya keberadaan landasan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan pemilihan umum yang adil, transparan dan demokratis.
5. Siapa yang Berhak Menentukan Tanggal Pemilu?
Pembentukan peraturan KPU mengenai tahapan, program dan jadwal pemilihan umum merupakan kewenangan delegatif KPU yang diberikan oleh Undang-Undang Pemilu.
6. Siapa saja Peserta Pemilu Tahun 2024 Mendatang?
Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon DPR, Calon DPD dan calon DPRD Provinsi serta calon DPRD Kabupaten Kota.
7. Siapa yang Wajib Memilih dalam Pemilihan Umum?
Setiap warga Indonesia yang sudah mencapai usia 17 tahun pada hari Pemilihan Umum wajib untuk memberikan suara. Hal ini mencakup remaja, suami istri dan lansia.
8. Apa Persyaratan untuk Memilih?
Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang dapat dibawa ke TPS.
Pemilih dapat membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS.
9. Siapa yang Bisa Mengikuti Pemilihan?
Pemilihan umum merupakan sebuah proses demokratis yang memungkinkan warga negara untuk memilih wakil mereka dalam pemerintahan.
Oleh karenanya, setiap warga negara yang memenuhi syarat usia, kewarganegaraan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang berhak untuk mengikuti pemilihan umum.
10. Bagaimana Cara Memilih?
Indonesia memiliki tata cara memilih pada Pemilu yakni dengan 'mencoblos' surat suara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 'Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
11. Bagaimanakah Waktu Setempat Berpengaruh Terhadap Pengambilan Keputusan dalam Suatu Pemilu?
Waktu setempat berpengaruh besar terhadap pengambilan keputusan dalam suatu pemilu.
Pada jam-jam sibuk, para pemilih mungkin tidak memiliki waktu luang untuk pergi ke tempat pemungutan suara.
Sedangkan pada waktu-waktu tertentu, seperti akhir pekan atau hari libur nasional, orang cenderung memiliki lebih banyak waktu untuk memilih.
Selain itu, faktor cuaca juga bisa memengaruhi partisipasi pemilih. Misalnya terjadi cuaca buruk saat hari pemilu, hal itu dapat membuat orang malas untuk keluar rumah dan mencoblos.
12. Bagaimana Cara Memilih bagi WNI di Luar Negeri?
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 tata cara memilih yakni memilih di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
WNI dapat datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.
Akan tetapi bagi WNI yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), dapat memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan. Namun bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, bisa mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri. Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
13. Apakah Indonesia Mengatur Adanya Vote Absentee?
Untuk definisi Vote Absentee sebagai proses pemilihan tetapi tidak hadir di TPS, hal ini hanya berlaku bagi WNI di luar negeri, yakni melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
Hal ini bagi WNI yang tidak bisa menjangkau TPSLN yang pelaksanaannya dilakukan lebih dulu daripada di dalam negeri atau biasa disebut early voting.
14. Apakah Indonesia Mengatur Adanya Vote by Proxy?
Tidak. Pemilu di Indonesia menggunakan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Untuk itu, Vote by Proxy atau menunjuk orang lain yang bisa dipercaya untuk dapat mewakili menggunakan hak suara di daerah pemilihan asal, tidak berlaku di Indonesia.
Akan tetapi, KPU memfasilitasi bagi pemilih yang tidak bisa pulang ke daerah asal, yaitu dengan mekanisme pindah memilih.
15. Apakah Bisa Memilih dengan Surat?
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), dapat memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).