Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan
Bawaslu mengutip undang-undang dan mengingatkan para menteri agar berhati-hati.
Bawaslu mengutip undang-undang dan mengingatkan para menteri agar berhati-hati.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan menteri baik calon presiden atau pendukung tidak boleh berpihak, kecuali masuk ke dalam tim kampanye. Itu juga harus cuti.
“Hal-hal ini kami sampaikan juga ada surat imbauan kami kepada Pak Presiden disampaikan kepada para menterinya,” kata Bagja di DPR, Senin (5/2).
“Melakukan tindakan khususnya dalam rangka kenegaraan, dalam rangka tugas fungsi sebagai pemerintah. Tetapi, kalau yang bersangkutan sudah dapat izin cuti, sebagai tim kampanye, kehadiran kampanye itu adalah hal diperbolehkan dan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara,” katanya.
Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden.
Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
“Saya yakin Pak Presiden akan meneruskan kepada menteri. Kami juga menembuskan kepada menteri. Wajar, kalau tim kampanye kalau cuti enggak masalah,” tuturnya.
Meskipun demikian, Luhut mengaku bersedia apabila diminta hanya untuk memberikan saran oleh Presiden yang terpilih nantinya.
Baca SelengkapnyaWanita ini didatangi langsung oleh sejumlah penembak jitu guna melakukan prosedur pengamanan Presiden RI.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menanggapi pernyataan Jokowi bahwa presiden bisa kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaSesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
Baca SelengkapnyaGanjar justru menanyakan kapan KPU RI mengirimkan undangan kepadanya.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan mengawali kegiatan kampanyenya pada hari ini, Jumat (26/1), di Ternate.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus menilai sah-sah saja dilakukan.
Baca SelengkapnyaKampanye merupakan kegiatan konstitusional, berbeda dengan urusan konser dan urusan non pemilu lainnya.
Baca Selengkapnya