Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan pernyataan Joko Widodo yang menyebut presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu capres 2024.
Namun untuk dapat berkampanye, KPU mengingatkan, presiden harus terlebih dahulu mengajukan cuti.
"Kalau beliau kampanye. Dia kan mengajukan cuti," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Tidak hanya presiden saja, bahkan para menteri yang ingin ikut kampanye juga diperbolehkan. Dengan catatan harus mengajukan cuti ke presiden terlebih dahulu melalui Mensesneg.
"Surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," pungkas dia.
Ketika ditanya apakah melanggar secara etik, Hasyim hanya menyebut pernyataan Jokowi telah seusia dengan UU.
Adapun Undang-undang yang dimaksud Dalam Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu menyatakan presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye. Sementara, Pasal 281 mengatur syarat-syarat pejabat negara dan presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye. Antara lain, harus cuti di luar tanggungan negara, dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.