Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Ari mengatakan Undang-Undang menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu.
Ari mengatakan Undang-Undang menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana meluruskan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Pasalnya, kata dia, pernyataan Jokowi tersebut banyak disalahartikan oleh sejumlah pihak.
"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari kepada wartawan, Kamis (25/1).
Dalam merespons pertanyaan itu, kata dia, Jokowi memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden. Sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Jokowi memandang bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," ujar Ari.
Kendati begitu, dia menyadari ada syaratnya apabila Presiden ikut berkampanye.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku.
"Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," tutur dia.
Ari mengatakan Undang-Undang menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu. Tentunya, hal ini harus berdasarkan aturan yang ditetapkan.
"Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," jelas Ari.
Menurut dia, pernyataan Jokowi bukan hal yang baru sebab aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Ari mencontohkan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono juga memiliki preferensi politik serta ikut berkampanye memenangkan partai yang didukungnya.
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yamg didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," terang Ari.
merdeka.com
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon tertentu di Pemilu 2024.
Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.
kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1).
Kabar tersebut dihembuskan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Baca SelengkapnyaPuan Maharani merespons isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menemui Megawati.
Baca SelengkapnyaPresiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono kala itu berkampanye meski masih menjabat.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Jokowi telah melakukan pertemuan dengan Ketum NasDem Surya Paloh di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaIstana sedang mencarikan waktu tepat untuk Jokowi dan Megawati bertemu
Baca SelengkapnyaReaksi Anies Tanggapi Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak: Sebelumnya Kami dengar Netral dan Mengayomi Semua
Baca Selengkapnya