Moeldoko soal Presiden Boleh Kampanye & Memihak: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan
Moeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu
Pro kontrak muncul menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut seorang kepala negara boleh memihak dan kampanye.
Moeldoko soal Presiden Boleh Kampanye & Memihak: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan
Pro kontrak muncul menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut seorang kepala negara boleh memihak dan kampanye.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai tak ada yang salah dengan pernyataan Jokowi tersebut. Sebab menurutnya, hal itu memang ada di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik tentu hal-hal politiknya juga melekat nah itu diatur dalam UU pemilu, sangat jelas disebutkan di sana presiden dan wapres para menteri dan seluruh pejabat publik itu bisa memiliki hak untuk melakukan kampanye. Nah, secara undang-undang seperti itu," jelas Moeldoko kepada wartawan, Sabtu (27/1).
Moeldoko menegaskan, Infonesia merupakan negara hukum dan demokrasi. Sehingga, masyarakat diminta tak mengukur hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang telah ada memakai perasaan.
"Jadi jangan ke mana-mana, orientasi standarnya hukum jangan diukur standar perasaan, enggak ketemu. 'Oh rasanya enggak cocok dan seterusnya', jangan rasanya. Kita ini negara hukum panceranya ya patokannya ya hukum," ujarnya.
Moeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan. Justru, katanya, pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh kampanye memberikan edukasi bagi masyarakat.
"Mari kita lihat konteks presiden sampaikan kemarin adalah dalam konteks memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti UU-nya, UU-nya seperti itu, jangan keluar dari UU," kata Moeldoko.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa aturan soal presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk kampanye diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini disampaikan Jokowi usai pernyataannya soal presiden dan menteri boleh kampanye menjadi polemik.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2023).
Jokowi membawa sebuah kertas besar berisi pasal-pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Untuk itu, dia meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik kemana-mana.
"Ini saya tunjukin undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik kemana-mana," jelasnya.
Selain itu, Jokowi menjelaskan soal ketentuan Pasal 281 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.
Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Udah jelas semuanya kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undaan karena ditanya," tutur Jokowi.