Moeldoko Nilai Pernyataan Jokowi Bukan Semerta-merta Mempersiapkan Diri untuk Kampanye
Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.
Moeldoko Nilai Pernyataan Jokowi Bukan Semerta-merta Mempersiapkan Diri untuk Kampanye
Presiden Joko Widodo alias Jokowi blak-blakan berbicara soal sikap seorang kepala negara ketika di Pemilu. Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meluruskan konteks pernyatan Jokowi saat itu. Meski menjawab hal demikian, kata Moeldoko, bukan berarti Jokowi semerta-merta menyiapkan diri untuk kampanye. Menurutnya, apa yang disampaikan Jokowi untuk menjawab situasi yang berkembang.
"Sekali lagi, konteks yang disampaikan Presiden itu bukan semerta-merta Presiden akan menyiapkan diri untuk kampanye. Tapi ini sebuah kondisi yang menjawab situasi yang berkembang," kata Moeldoko kepada wartawan, Sabtu (27/1).
Menurut Moeldoko, pernyataan Jokowi itu sekaligus memberikan pembelajaran berdemokrasi. Bahkan ada sebuah aturan yang memperbolehkan kepala negara berkampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara.
"Sekaligus memberikan pemahaman bagi kita semua, bahwa jangan enggak boleh ini, enggak boleh ini, enggak boleh ini, kan UU yang kita pegang, standar perangkat kita dari undang-undang. Jangan dari perasaan, jangan dari asumsi, jangan dari macem-macem," ujarnya.
Moeldoko menyebut Jokowi sebagai presiden harus memberikan pelayanan yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Kendati begitu, presiden juga merupakan figur yang memiliki jabatan politik.
Ada hak-hak politik yang melekat pada seorang presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu jelas mengatakan bahwa presiden, wakil presiden, para menteri, dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye.
"Kita ini negara hukum panceranya ya patokannya ya hukum," kata Moeldoko menegaskan
Setelah pernyataan Jokowi sebelumnya, kemarin Presiden membawa sebuah kertas besar berisi pasal-pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Untuk itu, dia meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik kemana-mana.
"Ini saya tunjukin undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik kemana-mana," jelasnya.
Selain itu, Jokowi menjelaskan soal ketentuan Pasal 281 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.
Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Udah jelas semuanya kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undaan karena ditanya," tutur Jokowi.