Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye
Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut berkampanye dan memihak salah satu Capres.
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut berkampanye dan memihak salah satu Capres. Namun, dia mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Jokowi menyebut, dirinya adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik. Mulai dari Presiden, Wakil Presiden dan pejabat yang berstatus anggota partai politik."Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
Aturan Penggunaan Fasilitas Negara
Dalam UU Pemilu pasal 304 ayat 1 menyebutkan, Presiden, Wapres dan pejabat negara lain dilarang memakai fasilitas negara ketika ikut turun kampanye.
Fasilitas negara yang dilarang, yaitu: sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
Fasilitas negara lain yang dilarang yaitu sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sementara, UU Pemilu juga mengatur tempat tersebut boleh digunakan oleh pejabat untuk berkampanye yakni bila gedung atau fasilitas negara itu disewakan kepada umum. Tempat lain yang diperbolehkan adalah penggunaan fasilitas pengamanan pejabat.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai Selasa hari ini, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. Pada 14 Februari 2024 bakal digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Presiden boleh memihak salah satu calon di Pilpres 2024. Jokowi menegaskan, dirinya boleh berkampanye.
Jokowi menjawab itu saat ditanya soal menteri yang tidak ada hubungannya dengan politik tetapi menjadi bagian dari tim sukses di pemilu 2024.
"Kan ini hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja, yang paling penting Presiden itu boleh lho kampanye, Presiden itu boleh lho memihak! boleh," kata Jokowi kepada awak media.