Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari turut menanggapi perihal pernyataan Presiden Joko Widodo boleh turut serta kampanye juga memihak.
Hanya saja pada saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
Hasyim mengatakan perihal tersebut telah berkodinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selaku badan penegakan aturan Pemilu.
"Tadi sudah saya sampaikan ada Bawaslu, masa tugasnya KPU semua," kata Hasyim saat ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Kamis (25/1).
Hasyim pun tidak mau berkomentar banyak perihal pernyataan Jokowi itu. Ia lantas hanya melontarkan perkataan Presiden telah berdasarkan UU Pemilu.
Dalam Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu menyatakan presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye.
Sementara, Pasal 281 mengatur syarat-syarat pejabat negara dan presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye.
Antara lain, harus cuti di luar tanggungan negara, dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Apa yang disampaikan pak presiden itu ketentuan di pasal pasal UU pemilu, UUnya memang menyatakan begitu," ujar Hasyim.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa Presiden boleh memihak salah satu calon di Pilpres 2024. Jokowi menegaskan, dirinya boleh berkampanye.
Jokowi menjawab itu saat ditanya soal menteri yang tidak ada hubungannya dengan politik tetapi menjadi bagian dari tim sukses di pemilu 2024.
"Kan ini hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja, yang paling penting Presiden itu boleh lho kampanye, Presiden itu boleh lho memihak! boleh," kata Jokowi.
tegas Jokowi Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
Namun, dia mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU akan menggelar rapat pleno penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan, Jokowi telah merangkulnya sampai kini ia bisa dipilih mayoritas rakyat untuk menjadi Presiden RI.
Baca SelengkapnyaKPU resmi menetapkan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih 2024-2029
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya