Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Selain itu, Jokowi menyinggung saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Presiden boleh memihak salah satu calon di Pilpres 2024. Jokowi menegaskan, dirinya boleh berkampanye.

Jokowi menjawab itu saat ditanya soal menteri yang tidak ada hubungannya dengan politik tetapi menjadi bagian dari tim sukses di pemilu 2024.

"Kan ini hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja, yang paling penting Presiden itu boleh lho kampanye, Presiden itu boleh lho memihak! boleh," kata Jokowi Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).

Aturan di UU Pemilu

Ketentuan pejabat publik boleh ikut kampanye diatur dalam pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal tersebut diatur sejumlah pejabat yang diizinkan ikut kampanye.

Mereka adalah Presiden dan wakil presiden, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik dan pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik, apabila yang bersangkutan sebagai: calon presiden atau calon wakil presiden; anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum; atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU

Selain itu, Jokowi menyinggung saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Hal ini karena Jokowi mengaku sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Aturan mengenai penggunaan fasilitas negara juga diatur dalam UU Pemilu pasal 304 ayat 1. Pasal tersebut berisi larangan pejabat publik memakai fasilitas negara ketika ikut turun kampanye.

Bunyi pasal tersebut adalah dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Fasilitas negara yang dimaksud, yaitu: sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

Fasilitas negara lain yang dilarang yaitu sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Akan tetapi, UU Pemilu juga mengatur bila gedung atau fasilitas negara itu disewakan kepada umum, maka tempat tersebut boleh digunakan oleh pejabat untuk berkampanye. Aturan itu juga tidak berlaku bagi fasilitas pengamanan pejabat.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai Selasa hari ini, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. Pada 14 Februari 2024 bakal digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres 2024, Timnas AMIN: Mudah-Mudahan Tidak Membuat Kacau
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres 2024, Timnas AMIN: Mudah-Mudahan Tidak Membuat Kacau

Sebelumnya Jokowi menyebut presiden boleh memihak dan kampanye di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak di Pilpres, Timnas AMIN: Ada Tanda Kepanikan
Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak di Pilpres, Timnas AMIN: Ada Tanda Kepanikan

Jokowi memastikan Presiden boleh kampanye dan berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar
Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar

Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak langsung terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Boleh Kampanye, Perludem Minta Publik Awasi Setiap Aktivitas Presiden
Jokowi Sebut Boleh Kampanye, Perludem Minta Publik Awasi Setiap Aktivitas Presiden

Menurutnya, dengan pernyataan itu bisa menjadi penentu dari segala pernyataan Jokowi yang seolah netral.

Baca Selengkapnya
Soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa
Soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa

Terkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir
Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir

Presiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Negara Ini Diatur Tidak Pakai Selera!
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Negara Ini Diatur Tidak Pakai Selera!

Anies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Baca Juga