Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Selain itu, Jokowi menyinggung saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Presiden boleh memihak salah satu calon di Pilpres 2024. Jokowi menegaskan, dirinya boleh berkampanye.
Jokowi menjawab itu saat ditanya soal menteri yang tidak ada hubungannya dengan politik tetapi menjadi bagian dari tim sukses di pemilu 2024.
"Kan ini hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja, yang paling penting Presiden itu boleh lho kampanye, Presiden itu boleh lho memihak! boleh," kata Jokowi Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
Aturan di UU Pemilu
Ketentuan pejabat publik boleh ikut kampanye diatur dalam pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal tersebut diatur sejumlah pejabat yang diizinkan ikut kampanye.
Mereka adalah Presiden dan wakil presiden, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik dan pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik, apabila yang bersangkutan sebagai: calon presiden atau calon wakil presiden; anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum; atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU
Selain itu, Jokowi menyinggung saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Hal ini karena Jokowi mengaku sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik.
Aturan mengenai penggunaan fasilitas negara juga diatur dalam UU Pemilu pasal 304 ayat 1. Pasal tersebut berisi larangan pejabat publik memakai fasilitas negara ketika ikut turun kampanye.
Bunyi pasal tersebut adalah dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Fasilitas negara yang dimaksud, yaitu: sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
Akan tetapi, UU Pemilu juga mengatur bila gedung atau fasilitas negara itu disewakan kepada umum, maka tempat tersebut boleh digunakan oleh pejabat untuk berkampanye. Aturan itu juga tidak berlaku bagi fasilitas pengamanan pejabat.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai Selasa hari ini, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. Pada 14 Februari 2024 bakal digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.