Moeldoko Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye: Konteksnya Edukasi Demokrasi
Moeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Namun, Moeldoko menegaskan bahwa Jokowi tidak sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan kampanye dari salah satu pasangan calon tertentu.
Moeldoko Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye: Konteksnya Edukasi Demokrasi
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye adalah bagian dari edukasi demokrasi.
"Jadi, konteks presiden kemarin adalah dalam memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti undang-undangnya," kata Moeldoko usai melaksanakan salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1).
Sebagai informasi, aturan soal kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada bagian kedelapan tentang kampanye pemilu oleh presiden dan pejabat negara lainnya.
Aturan terkait diperbolehkannya presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Dalam undang-undang tersebut, kata Moeldoko, jelas dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden boleh melaksanakan kampanye.
Namun, yang tidak diperbolehkan adalah pada saat melaksanakan kampanye menggunakan fasilitas negara.
"Kecuali pengamanan, itu masih ada. Undang-undang yang kita pegang, jangan berdasar asumsi atau perasaan karena kita adalah negara hukum, bukan negara asumsi," kata Moeldoko, dilansir dari Antara.
Namun, Moeldoko menegaskan bahwa Jokowi tidak sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan kampanye dari salah satu pasangan calon tertentu. Selain itu, juga belum ada informasi apakah Presiden Joko Widodo akan mengajukan cuti.
"Konteks yang disampaikan presiden, bukan serta-merta menyiapkan dirinya untuk berkampanye. Terkait dengan pengajuan cuti, kita jangan buru-buru melihat ke sana,"
kata Moeldoko.
merdeka.com
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu ketika menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1).
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," wanti dia.
Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu dibolehkan.