Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak dan berkampanye dalam Pilpres.
Hal ini bermula dari pertanyaan awak media tentang menteri-menteri yang ikut menjadi tim sukses.
Prabowo terlihat mengangguk sekali saat Jokowi mengatakan pejabat publik sekaligus pejabat politik boleh berkampanye. Wajah Prabowo juga terlihat serius mendengarkan.
"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh? Boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
Mantan Danjen Kopassus itu juga kembali memperhatikan saat Jokowi mengingatkan pejabat publik boleh berkampanye asalkan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Prabowo tetap menyimak serius ucapan Jokowi. Sesekali dia menganggung tanda mengiyakan ucapan Jokowi.
"Yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ucap Jokowi.
Pada kesempatan itu, Jokowi juga ditanyakan apakah Jokowi berpihak ke paslon tertentu di Pilpres 2024.
Jokowi menjawab dengan berguyon dan eskpresi Prabowo terlihat senyum.
"Itu yang saya mau tanya, memihak nggak," ucap Jokowi sambil tertawa.
Ketentuan pejabat publik boleh ikut kampanye diatur dalam pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal tersebut diatur sejumlah pejabat yang diizinkan ikut kampanye.
Mereka adalah Presiden dan wakil presiden, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik dan pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik, apabila yang bersangkutan sebagai: calon presiden atau calon wakil presiden; anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum; atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Aturan mengenai penggunaan fasilitas negara juga diatur dalam UU Pemilu pasal 304 ayat 1. Pasal tersebut berisi larangan pejabat publik memakai fasilitas negara ketika ikut turun kampanye.Bunyi pasal tersebut adalah dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Fasilitas negara yang dimaksud, yaitu: sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
Fasilitas negara lain yang dilarang yaitu sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Akan tetapi, UU Pemilu juga mengatur bila gedung atau fasilitas negara itu disewakan kepada umum, maka tempat tersebut boleh digunakan oleh pejabat untuk berkampanye. Aturan itu juga tidak berlaku bagi fasilitas pengamanan pejabat.