Soal Presiden Boleh Kampanye, TKN Contohkan Megawati dan SBY
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono kala itu berkampanye meski masih menjabat.
Soal Presiden Boleh Kampanye, TKN Contohkan Megawati dan SBY
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai tidak ada masalah dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut kepala negara boleh berkampanye dan memihak.
Dia mencontohkan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang kala itu berkampanye meski masih menjabat.
"Pak SBY maju kedua kalinya tahun 2009 ya, dia presiden, dia berkampanye bahkan untuk dirinya sendiri, tetapi dia enggak boleh menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan dirinya atau orang lain," kata Habiburokhman kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Habib melanjutkan, sama halnya dengan Megawati ketika menjabat sebagai presiden lalu maju sebagai Capres pada tahun 2004. Kemudian, Presiden Jokowi juga saat itu maju kembali pada Pilpres 2019.
"Begitu juga misalnya Ibu Mega waktu maju sebagai presiden incumbent, kan boleh itu 2004 ya, Pak Jokowi ketika 2019 enggak masalah," ujarnya.
Menurutnya, praktik tersebut juga dilakukan di Amerika Serikat. Dia mengambil contoh Barack Obama yang berkampanye mendukung Hillary Clinton saat melawan Donald Trump.
"Kemudian Obama delapan tahun kemudian tahun 2008 mendukung Hillary Clinton berkampanye untuk Hillary Clinton ketika melawan Donald Trump, yang Donald Trump menang itu kan. Jadi ini praktik yang enggak ada masalah," terangnya.
Sehingga, Habib menegaskan, bahwa seorang Presiden boleh memihak paslon tertentu. Asalkan, tidak memanfaatkan kekuasaannya untuk menguntungkan salah satu paslon.
"Berpihak boleh, berkampanye pun boleh tidak harus netral, tetapi tidak boleh dia menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk menguntungkan salah satu calon atau merugikan paslon yang lain," pungkasnya.