Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat tujuh poin di dalamnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan sejumlah imbauan jelang pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Pengumuman DCT rencananya dijadwalkan pada 4 November 2023.
"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya, Jumat (3/11).
Berdasarkan Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu, dijelaskan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD sampai dengan dimulainya masa tenang.
"Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang," jelasnya.
"Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu," sambungnya.
Berikut imbauan Bawaslu terhadap seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota:
1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
a) coblos nomor urut
b) simbol/gambar paku dan/atau
c) materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih
4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November - 27 November 2023 merupakan waktu 'DILARANG KAMPANYE', sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:
1) pertemuan warga;
2) penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;
4) media sosial; dan/atau
5) aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan 'kampanye sebelum dimulainya masa kampanye' sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya.
7. Memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November - tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).