ODGJ Bisa Ikut Berikan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Dinsos DIY Siapkan Pendampingan Ini
Keikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.
Keikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.
ODGJ Bisa Ikut Berikan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Dinsos DIY Siapkan Pendampingan Ini
Setiap warga negara berhak untuk memperoleh hak memilih pada pemilu 2024 besok. Sama seperti warga lain, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga berhak menggunakan hak pilihnya. Namun perlu ada pendampingan khusus agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Hal inilah yang sedang disiapkan Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta.
-
Kenapa polisi membantu warga disabilitas mencoblos di Pemilu 2024? Tujuannya agar Pemilu di Rokan Hilir berjalan damai.'Diharapkan semua warga ikut memilih dan tidak ada yang golput. Ini bagian dari upaya kita untuk menyukseskan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Rokan Hilir,' jelasnya.
-
Apa yang ingin difasilitasi oleh polisi untuk disabilitas di Pemilu 2024? 'Kegiatan sambang warga disabilitas ini adalah program Polri Presisi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat disabilitas. Ini sebagai bentuk kepedulian Polri yang bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara masyarakat dan polisi,' kata Yulanda, Senin (8/1).
-
Bagaimana Bawaslu DIY menghadapi kerawanan Pilkada 2024? Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
-
Bagaimana cara agar ODGJ bisa terdaftar sebagai pemilih? Berdasarkan data KPU Bali, pemilih dari disabilitas mental di Pulau Bali sebanyak 4.955 orang. Rinciannya, 457 orang di Kabupaten Jembrana, 702 orang di Kabupaten Tabanan, 653 orang di Kabupaten Badung, 760 orang di Kabupaten Gianyar, 319 orang di Kabupaten Klungkung, 372 orang di Kabupaten Bangli, 631 orang di Kabupaten Karangasem, 703 orang di Kabupaten Buleleng, dan 358 orang di Kota Denpasar. Sementara, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, potensi ODGJ memilih di Bali mencapai 4.955 orang. “Potensinya ada sekitar 4.955 sesuai data,“ ujarnya.
-
Siapa saja yang bisa dipilih di Pemilu 2024? Masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk periode mendatang.
-
Kapan Pemilu yang ingin difasilitasi oleh polisi untuk disabilitas? Ipda Robiansyah menyatakan siap membantu Yeni yang sudah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu itu menyalurkan hak pilihnya ke TPS pada Pemilu 2024 mendatang.
Lantas seperti apa pendampingan terhadap ODGJ itu? Dan seperti apa polemik yang berkembang soal ODGJ bisa memberikan hak pilih pada pemilu 2024 ini? Berikut selengkapnya:
Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih menegaskan bahwa sebagai warga negara ODGJ juga memiliki hak pilih, sehingga mereka harus difasilitasi tanpa ada driskiminasi. Dia juga berharap seluruh ODGJ mau menggunakan hak mereka di bilik suara pada tanggal 14 Februari 2024.
“Kami sarankan memang harus begitu dengan kemampuan masing-masing mereka. Walaupun mereka punya gangguan jiwa, bukan berarti mereka tidak tahu apa-apa,” kata Endang.
Menurut Endang, setiap ODGJ memiliki level gangguan jiwa yang berbeda, mulai dari beraktivitas secara mandiri hingga membutuhkan bantuan orang lain.
Dalam sejarah pemilu, pemberian hak memilih pada ODGJ sering menimbulkan polemik.
Pada Pemilu 2014, penyelenggara pemilu memberi hak kepada ODGJ untuk memilih, walaupun saat itu salah satu syarat pemilih adalah “tidak sedang terganggu jiwa atau ingatan” sesuai dengan UU Pemilu.
Pada Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat “tidak sedang terganggu jiwa atau ingatan” bertentangan dengan konstitusi. Keputusan MK itu kemudian menjadi pedoman bagi KPU RI untuk menetapkan ODGJ sebagai pemilih.
Terkait dengan hal ini, pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Bismar Arianto berpendapat bahwa seorang ODGJ dalam keadaan sedang maupun berat hilang kewajiban untuk menggunakan hak suara pada pemilu. “Pemaksaan” ODGJ menjadi pemilih justru dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti hak pilih digunakan oleh pihak pendamping.
Sementara itu anggota KPU DIY Sri Surani menyebutkan sebanyak 9.304 penyandang disabilitas mental atau ODGJ di sejumlah wilayah di Yogyakarta telah tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Menurutnya, penetapan DPT ini telah melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kalau ODGJ yang di jalan-jalan itu kami tidak tahu identitasnya. Yang pasti pendataannya berbasis KTP,” kata Sri Surani.