Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar menunggu petunjuk teknis terkait aturan Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ) bisa menggunakan hak pilih di Pemilu 2024. RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Humas RSKD Dadi Makassar, Wawan Satriawan mengatakan, sudah ada rapat via zoom antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan KPU. Rapat tersebut sebagai tindak lanjut untuk Pemilu 2024 yang di mana ODGJ bisa menggunakan hak pilih.
"Nah, untuk tindak lanjutnya dalam Pemilu yang pesertanya ODGJ, kita masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenkes dan KPU," ujar Wawan saat dihubungi, Kamis (28/12).
Wawan mengaku belum bisa menentukan kriteria seperti apa ODGJ yang bisa menggunakan hak pilih di Pemilu 2024. Wawan menegaskan masih menunggu juknis dari Kemenkes dan juga KPU.
"Kami sendiri belum bisa menentukan apakah ada kriteria khusus atau apa. Jadi kita masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian apakah ada kriteria khusus untuk ODGJ yang bisa memilih atau bagaimana," kata dia.
Wawan mengungkapkan di RSKD Dadi Makassar terdapat ratusan pasien ODGJ. Meski demikian, Wawan tak merinci jumlah pasien ODGJ yang masih dalam perawatan.
"Untuk jumlah pasien ODGJ, saya belum update data terakhir. Tapi saya perkirakan sekitar ratusan pasien ODGJ," kata Wawan.
Terkait tenaga medis, Wawan menyebut setidaknya ada 14 dokter spesialis psikiatri yang bertugas di RSKD Dadi Makassar. Tak hanya dokter spesialis psikiatri, RSKD Dadi Makassar juga punya psikolog.
"RSKD Dadi itu kan memang rumah sakit khusus pelayanan jiwa. Jadi memang di (RSKD) Dadi sendiri ada 14 tenaga dokter spesialis psikiatri dan ditambah juga tenaga psikolog," kata dia.
Terpisah Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan, ada sekira 10.967 pemilih yang masuk dalam disabilitas mental atau sering disebut ODGJ. Sementara untuk daftar pemilih disabilitas fisik sebanyak 23.911 orang, dan Intelektual 2.636 orang.
"Kalau yang disabilitas mental jumlahnya 10.967," ujarn Romy.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik membeberkan, kriteria ODGJ yang diperbolehkan mencoblos pada Pemilu 2024. Kriterianya yakni, pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.
"Iya, pemilih yang menderita gangguan jiwa, dapat memperoleh hak memilih. Sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen," kata Idham dalam keterangan persnya, Selasa (26/12).
Surat keterangan tersebut, Idham menjelaskan, dikeluarkan dari pihak rumah rumah sakit atau dokter yang mengurus ODGJ. "Menjelaskan, bahwa yang bersangkutan tidak mampu (atau bisa) memberikan suara di TPS," ucap Idham.
Kemudian, Idham menegaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) juga terdapat pasal yang menyinggung pemilih ODGJ. "Syarat sebagai pemilih, sebagaimana termaktub Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa tersebut," kata Idham.