4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
-
Hak pilih apa yang diberikan pada ODGJ di Pemilu 2024? Setiap warga negara berhak untuk memperoleh hak memilih pada pemilu 2024 besok. Sama seperti warga lain, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga berhak menggunakan hak pilihnya.
-
Kapan ODGJ bisa gunakan hak pilihnya di Pemilu 2024? Dia juga berharap seluruh ODGJ mau menggunakan hak mereka di bilik suara pada tanggal 14 Februari 2024.
-
Kenapa ODGJ diwajibkan untuk ikut pemilu 2024? 'Pemaksaan' ODGJ menjadi pemilih justru dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti hak pilih digunakan oleh pihak pendamping.
-
Bagaimana cara mencoblos di Pemilu 2024? Pencoblosan dalam Pemilu 2024 di dalam negeri dimulai dengan pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disediakan sebelumnya.
-
Siapa yang mendorong ODGJ untuk ikut pemilu 2024? Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih menegaskan bahwa sebagai warga negara ODGJ juga memiliki hak pilih, sehingga mereka harus difasilitasi tanpa ada driskiminasi.
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Terdapat ribuan ODGJ di Bali yang berhak mencoblos pada Pemilu 2024. Namun mereka harus mendapatkan rekomendasi dari dokter.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, dokter yang menentukan ODGJ bisa mencoblos atau memilih.
"Jadi kalau di Rumah Sakit Jiwa di Bangli, saya paham banget saat hari H mereka akan diberikan rekomendasi. Oh ini bisa (mencoblos), karena itu orang sakit, orang sakit kan bisa sembuh. Makanya, didata semua karena kepentingan itu, tidak boleh satu orang pun di Indonesia ini yang tertinggal atau tidak punya hak pilih," kata Lidartawan di Denpasar, Selasa (19/12).
Ia menerangkan bahwa ODGJ tidak boleh mencoblos tanpa surat rekomendasi dari dokter.
Selain itu, menurutnya, ada keluarga yang sengaja menyembunyikan anggota keluarganya yang memiliki disabilitas mental atau ODGJ sehingga susah untuk masuk dalam daftar pemilih.
"Pada saatnya nanti, kalau dikatakan dia sudah boleh (memilih), boleh. Tapi kalau tidak, iya kita tidak kasih. Termasuk yang biasanya di luar, ini kebiasaan (keluarganya) yang ini malah disembunyikan. Kita susah mencari," ujarnya.
"Dan kalaupun pada saat itu memang tidak bisa memilih, lebih baik kita tidak kasih memilih daripada surat suaranya dirobek atau ngamuk di sana, kasihan juga. Ini kita lakukan betul, jadi tidak serta-merta ODGJ semua boleh milih juga, tapi datanya iya kita data. Karena itu orang yang sakit kan bisa sembuh," ujarnya.
Berdasarkan data KPU Bali, pemilih dari disabilitas mental di Pulau Bali sebanyak 4.955 orang. Rinciannya, 457 orang di Kabupaten Jembrana, 702 orang di Kabupaten Tabanan, 653 orang di Kabupaten Badung, 760 orang di Kabupaten Gianyar, 319 orang di Kabupaten Klungkung, 372 orang di Kabupaten Bangli, 631 orang di Kabupaten Karangasem, 703 orang di Kabupaten Buleleng, dan 358 orang di Kota Denpasar.
Sementara, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, potensi ODGJ memilih di Bali mencapai 4.955 orang. "Potensinya ada sekitar 4.955 sesuai data," ujarnya.
Namun, pihaknya menerangkan di samping ODGJ di rumah sakit, ada juga yang dirawat di rumahnya. Ketika dirawat di rumah, pihak keluarga biasanya enggan mengizinkan yang bersangkutan nyoblos.
"Itu dari beberapa pemilu memang seperti itu. Khawatirnya nanti kumat atau kedua mungkin pihak keluarganya malu, atau pertimbangan lainnya. Tapi sepanjang tidak ada surat rekomendasi dari dokter kita tidak izinkan untuk nyoblos nanti di Pemilu 2024," ujarnya.