KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri
Wahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Menurut Wahyu, baru ada 1-2 calon yang melakukan konsul ke KPU DKI Jakarta.
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari pihak-pihak yang ingin maju Pilkada DKI Jakarta 2024 sebagai calon gubernur perseorangan atau independen.
Adapun pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) calon gubernur beserta calon wakil gubernur DKI Jakarta bisa diserahkan ke KPU Jakarta mulai 5 Mei 2024.
"Untuk calon perorangan ada beberapa tim yang sudah berkonsultasi di pelayanan Help Desk ya. Mereka menanyakan terkait dengan syarat, kemudian formulir yang digunakan seperti apa," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan, dikutip Rabu (17/4).
Menurut Wahyu, baru ada 1-2 calon yang melakukan konsul ke KPU DKI Jakarta. Di antaranya ada Purnawiran Polri Dharma Pongrekun. Dia diketahui juga pernah menjabat wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Yang sudah kita dengarkan salah satunya Pak Dharma Pongrekun ya. Timnya sudah berkonsultasi. Yang lainnya masih informal saja. Belum secara resmi. Kita akan tunggu nanti," ucap Wahyu.
Wahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan untuk bisa segera berkoordinasi atau berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta terkait dengan syarat dukungan minimal.
Wahyu menyampaikan, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi cagub perorangan, yakni berupa dukungan dari 618 ribu lebih warga DKI Jakarta yang dilampirkan dalam bentuk kartu tanda penduduk (KTP) yang tersebar minimal di empat kota administrasi DKI Jakarta.
"Ada formulir yang harus diisi. Di formulir itu ada KTP yang harus dilampirkan, ada pernyataan dukungan dari masyarakat, minimal 618 ribu dukungan dari warga DKI Jakarta," kata dia.