KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Dukungan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Para bakal calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) yang maju melalui jalur independen di Pilkada DKI Jakarta 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Diantaranya, dukungan minimal dari 618.968 jiwa penduduk yang tersebar di empat kabupaten/kota.
"Harus memenuhi dulu syarat dukungan minimal. Untuk di DKI Jakarta karena jumlah DPT-nya 8,2 juta, itu memerlukan dukungan 7,5 persen itu lebih kurang 618.968 dukungan yang harus tersebar di empat kabupaten/kota," kata Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Dukungan, kata Dody dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, dukungan itu juga akan diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon yang inanti akan diserahkan ke KPU pada 8-12 Mei 2024.
"8-12 kami tunggu di jam kerja sampai 16.00 WIB. Di 13 atau hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," kata Dody.
Setelah segala persyaratan terpenuhi barulah paslon yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri di tahap pendaftaran paslon yang akan dilakukan pada Agustus 2024.
Sejauh ini, lanjut Dody ada dua tim dari calon independen atau perseorangan yang telah melakukan konsultasi ke KPU DKI Jakarta.
Antara lain dari tim calon perseorangan Dharma Pongrekun dan dari tim calon independen Noer Fajriensyah.
"Mereka ingin memastikan apa saja syaratnya, tata caranya seperti apa. Kemudian kami memberikan saran harus ada licence officer atau tim penghubung, tim admin, tim operator Silon, kemudian ada koordinator, yang itu nanti bekerja secara kolektif,"
ucap Dody.
merdeka.com