Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?
Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?
Calon perseorangan atau independen boleh maju di Pilkada 2024. Calon tersebut tak perlu didukung oleh partai politik untuk ikut pemilihan.
Namun ada syarat yang ditentukan dalam UU. Orang tersebut harus memiliki minimal dukungan untuk bisa masuk surat suara di Pilkada.
Di tiap daerah memiliki syarat minimal suara yang Berbeda. Tergantung luas wilayah dan jumlah populasi pemilih di daerah tersebut.
Lalu bagaimana di Bandarlampung?
KPU Kota Bandarlampung, Lampung, menyatakan syarat maju menjadi bakal calon wali kota dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 harus mendapat dukungan sekitar 59.260 jiwa.
Caranya, dibuktikan salinan kartu tanda penduduk elektronik.
"Untuk jalur nonpartai atau perseorangan pada Pilkada 2024, syarat yang harus dipenuhi, yakni bakal calon wali kota harus wajib mengumpulkan 59.260 dukungan dari warga yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo di Bandarlampung, dikutip dari Antara, Minggu (31/3).
Menurutnya, syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan itu sesuai ketentuan Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Pada ayat 2 (dua) poin c Pasal 42 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota," kata Fery.
Mengacu DPT Kota Bandarlampung pada Pemilu 2024 sebanyak 790.125 jiwa maka jumlah syarat minimal dukungan calon nonpartai atau perseorangan sekitar 59.260 jiwa.
"Syarat dukungan tersebut juga harus tersebar di 11 dari 20 kecamatan yang ada di Kota Bandarlampung," katanya.
Ia menambahkan bagi warga Bandarlampung yang berminat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dapat mengunduh formulir syarat dukungan di laman resmi KPU.
"Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ini dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," tambahnya.