Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Masyarakat dimungkinkan untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tanpa melalui partai. Jalur tersebut dinamakan independen.
Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Calon independen adalah perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme Pilkada tanpa menggunakan partai politik sebagai mediumnya.
Artinya, seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa didukung oleh partai politik alias atas nama diri sendiri.
Dasar hukum yang digunakan untuk menjadi calon perseorangan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berikut syarat calon independen:
Calon perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah itu.
Selain itu, ada persentase dukungan penduduk. Persentase dukungan yang dibutuhkan juga dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi.
Dikutip dari Antara, adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa
memerlukan dukungan minimal 8,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.
Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Adapun persentase kabupaten/kota:
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 250.001 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 500.001 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Ada dua tahap yang harus dilalui calon independen, yaitu tahap verifikasi administrasi dan faktual.
Pada tahap ini KPU daerah akan melakukan verifikasi salinan kartu tanda penduduk yang masuk. Proses verifikasi ini meliputi jumlah KTP minimal dan juga sebaran pendukung.
Jika lolos pada tahap ini, maka orang tersebut bisa bertarung di Pilkada sebagai calon independen.