Pemilih Wajib Tahu, Begini Model Surat Suara dan Cara Nyoblos di Pilkada Calon Tunggal
Sebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Sebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Data KPU, pilkada calon tunggal melawan kotak kosong ini digelar di 1 provinsi, 5 kota, dan 31 kabupaten se-Indonesia. Pelaksanaan teknis Pilkada kotak kosong ini tentunya berbeda dari pilkada-pilkada daerah lain.
Perbedaan menyangkut desain surat suara hingga tata cara mencoblos. Ketentuan teknis ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024.
Berikut desain surat suara dan tata cara mencoblos di Pilkada calon tunggal:
A. Desain Surat Suara
Berdasarkan aturan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, desain surat suara untuk pemilihan dengan hanya 1 pasangan calon berukuran 18x23 cm yang terdiri dari dua kolom.
Satu kolom memuat foto dan nomor urut pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Artinya, ada satu kotak kosong di samping gambar pasangan calon.
B. Tata Cara Mencoblos
Melansir situs Indonesiabaik.id, ketika datang ke TPS, pemilih akan disodorkan surat suara khusus untuk Pilkada calon tunggal. Pemilih harus mengecek surat suara sudah sesuai ketentuan.
Surat suara berisi satu kotak kosong di samping gambar pasangan calon. Pemilih bisa mencoblos satu kali dengan ketentuan.
Aturan pertama, pemilih dapat mencoblos pada kolom atau pada garis kotak kolom foto pasangan calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk pasangan calon.
Kedua, mencoblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom kosong, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong.
Aturan Pilkada Calon Tunggal
Dikutip dari Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
Jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai pilkada berikutnya daerah itu akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).
Ketentuan mengenai penjabat sementara diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.