Kotak Kosong Menang di Pangkalpinang dan Bangka, Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025
37 Daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal, terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkap banyaknya jumlah potensi permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 atau sengketa Pilkada 2024. Sengketa itu terdiri dari hasil pilkada untuk tingkat kabupaten dan kota.
"Ini potensi gugatan. Ada 86 perselisihan hasil pilkada untuk bupati, ada 29 untuk wali kota, dan tidak ada catatan sejauh ini terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilkada untuk tingkat gubernur," kata Bima saat Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal
Bima menuturkan bahwa dari 37 daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal, terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Jadwal Pilkada Ulang
Bima mengatakan berdasarkan hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI telah sepakati bahwa pilkada ulang untuk wilayah yang dimenangkan kotak kosong akan diselenggarakan pada 27 Agustus 2025.
"Tentu kita pastikan lagi untuk aspek teknis terkait dengan pendanaannya tadi," ucap Bima, seperti dikutip dari Antara.
Proses Pencoblosan Ulang
Sementara itu, Bima mengatakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) Pilkada 2024 secara keseluruhan berjalan dengan baik.
Bima menyebut PSU, PSL, dan PSS di sejumlah daerah dilaksanakan lantaran sejumlah alasan, di antaranya bencana alam, gangguan keamanan, kesalahan administrasi prosedur kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), pemilih yang tidak terdaftar, atau rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) .
"Pemungutan suara PSU dan PSS ini sudah dilaksanakan dan sampai saat ini belum ada laporan yang bisa kita kategorikan mengkhawatirkan," kata dia.
Jumlah PSU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sebanyak 496 tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024.
Jumlah itu, terbagi atas 149 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS), dan 102 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
KPU RI juga mencatat bahwa terdapat 37 pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 yang melawan kotak kosong, dengan rincian satu calon tunggal pada pemilihan gubernur, 31 calon tunggal pada pemilihan bupati dan wakil bupati, dan lima calon tunggal pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota.