Gara-Gara Kecanduan Benda Ini, Guru Seni di Kupang Tega Lecehkan Siswanya Sejak 2023
Perbuatan bejat itu dilakukannya sejak tahun 2023 lalu.
Tim Ditreskrimum Polda NTT menangkap seorang guru seni berinisial PFKS alias Kung Opa. Dia melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesama jenis.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT menetapkan PFKS alias Kung Opa yang merupakan guru seni pada sebuah sekolah swasta di Kota Kupang.
"Pelaku PFKS alias Kung Opa mengakui perbuatannya. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Dirkrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Selasa (7/1).
Kung Opa dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Kung Opa juga dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena status Kung sebagai guru saat kejadian berlangsung," ungkap Patar Silalahi.
Beli Cairan Penambah Gairah di Olshop
Dalam pemeriksaan, Kung Opa mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sejak akhir tahun 2023 telah menggunakan cairan poppers yang dibeli secara ilegal dan tanpa resep melalui platform online di Yogyakarta.
"Cairan tersebut digunakan untuk melakukan hubungan seksual dengan korban yang merupakan siswa SMP dan SMA, serta murid di sanggar tari yang dikelolanya," jelas Patar Silalahi.
Permohonan Maaf dan Janji untuk Berubah
Kung menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya, keluarga korban, dan masyarakat yang merasa dirugikan atas perbuatannya. Ia berjanji akan berusaha untuk berubah ke arah kehidupan yang lebih baik setelah menjalani proses hukum ini.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Polda NTT juga membuka help desk untuk memberikan kesempatan kepada korban lain untuk melaporkan jika pernah mengalami tindakan serupa dari tersangka.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman ini karena Kung sebagai tersangka merupakan seorang guru saat kejadian ini," tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, mengingat pelaku merupakan seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa-siswinya.
"Diharapkan, proses hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang," tutup Patar Silalahi.