Siap-Siap, OJK Awasi Perdagangan Kripto Mulai 10 Januari
Sebelumnya, tugas pengawasan aset kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Mulai 10 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi mengambil alih pengawasan terhadap perdagangan aset kripto. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers RDKB pada Selasa (7/1).
Sebelumnya, tugas pengawasan aset kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), namun mulai tanggal tersebut, pengawasan tersebut akan sepenuhnya dialihkan ke OJK.
"Aset kripto ini yang tentu nanti akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025," kata Hasan.
Hasan menjelaskan dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK, disebutkan bahwa serangkaian inisiatif telah dilaksanakan.
Inisiatif tersebut meliputi koordinasi dengan pihak terkait untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, serta menyepakati substansi yang akan dimuat dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas tersebut.
"Ini tentu sebagai bagian dari langkah strategis kami di OJK dalam upaya mempersiapkan pengaturan yang diperlukan terkait dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto," papar dia.
Sebagai informasi, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan per November 2024 mencapai Rp556,53 triliun atau meningkat sebesar 376 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Peningkatan tersebut juga diiringi dengan jumlah investor yang tembus di angka 22,11 juta investor naik dibandingkan bulan sebelumnya yang masih 21,63 juta imvestor.