Naik 4 Kali Lipat, Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak Jadi Rp158 Triliun di Awal Tahun 2024
Kasan turut menekankan bahwa perdagangan aset kripto juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara pada sektor perpajakan.
Lompatan nilai transaksi ini diiringi oleh peningkatan jumlah investor kripto.
Naik 4 Kali Lipat, Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak Jadi Rp158 Triliun di Awal Tahun 2024
Naik 4 Kali Lipat, Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak Jadi Rp158 Triliun di Awal Tahun 2024
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Kasan mencatat, nilai transaksi aset kripto di sepanjang kuartal I-2024 mencapai angka Rp 158,8 triliun.
Jumlah tersebut melonjak empat kali lipat dibandingkan nilai transaksi kripto pada kuartal I-2023.
"Dalam catatan yang dilaporkan juga, kita melihat bahwa transaksi aset kripto di triwulan pertama 2024 mencatat Rp158,8 triliun, meningkat hampir 400 persen lebih dibandingkan periode yang sama tahun 2023," ujar Kasan dalam kegiatan Bulan Literasi Kripto 2024 di Jakarta, Kamis (2/5).
Lompatan ini, sambung Kasan, juga diiringi oleh peningkatan jumlah investor kripto.
"Plus tadi dilaporkan adalah jumlah pelanggan aset kripto sudah capai 19.747.447 juta pelanggan. Ini sungguh satu angka yang sangat besar," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasan turut menekankan bahwa perdagangan aset kripto juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara pada sektor perpajakan.
Mengacu pada laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak kripto telah terkumpul Rp112,93 miliar di kuartal I-2024. Adapun sejak 2022, total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp580,2 miliar.
"Ini juga menjadi penting. Saya kira regulasi terkait perpajakan juga masih harus terus diperbaiki, disempurnakan, karena beberapa pelaksanaan di lapangan kami mendapatkan beberapa respon dari teman-teman di pelaku usaha," ungkap Kasan.
Selain itu, dia pun terus mendorong penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak. Khususnya setelah tugas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk kripto beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025 mendatang.
"OJK InsyaAllah tidak perlu khawatir, meskipun Januari tanggal 10 tahun depan sudah beralih ke OJK, kita bukan berarti putus hubungan," kata Kasan.
"Kolaborasi ini tetap akan berlanjut, karena kita ingin pastikan bahwa seluruh hal yang berkaitan dengan pengalihan, kewenangan pengaturan, pengembangan, pengawasan, termasuk tindakan dari industri kripto sesuai amanat UU P2SK, kami akan sama-sama mengawal," tuturnya.