Donald Trump Terpilih Jadi Presiden AS, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Langsung Melonjak
Per Oktober 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,63 juta investor.
Ototitas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif kenaikan investor aset kripto di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan peningkatan ini disinyalir atas kemenangan Trump sebagai presiden terpilih Amerika, yang membuat investor aset kripto cenderung bullish.
Per Oktober 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,63 juta investor, dibandigkan September 2024 sebesat 21,27 juta. Tercatat nilai transaksi aset kripto meningkat 43,87 persen menjadi sebesar Rp48,44 triliun.
"(Peningkatan investor aset kripto) Seiring dengan dinamika global dan kemenangan Trump sebagai presiden terpilih Amerika, yang membuat investor aset kripto cenderung bullish," kata Hasan dalam konferensi pers, Jumat (13/12).
Sementara itu, Hasan mengungkapkan nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 juga mengalami peningkatan. Tercatat secara kumulatif dari Januari hingga Oktober 2024 mencapai Rp475,13 triliun atau meningkat sebesar 352,89 persen secara tahunan (year on year/yoy).
"Nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2024 sampai Oktober 2024), yakni mencapai Rp475,13 triliun atau meningkat sebesar 352,89 persen yoy," tutupnya.
Data OJK per Agustus 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 20,9 juta investor per Agustus 2024 atau meningkat dari Juli 2024, yang sebesar 20,5 juta investor.
"Perkembangan aktivitas kegiatan aset kripto di Indonesia per Agustus 2024 tercatat jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor. Terjadi peningkatan kembali jika dibandingkan di bulan Juli yang berjumlah 20,59 juta investor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/10).
Untuk nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan dari Rp42,34 triliun per Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024.
Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 (Januari-Agustus) mencapai Rp344,09 triliun atau tumbuh sebesar 354 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.
Dalam rangka memperkuat pengaturan dan pengawasan di sektor IAKD, pihaknya sedang merumuskan rancangan peraturan (RP) OJK terkait pemeringkat kredit alternatif dan RP OJK terkait layanan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan. Kedua RPOJK yang tengah disusun itu merupakan tindak lanjut atas hasil pelaksanaan regulatory sandbox yang telah menetapkan kedua model bisnis tersebut diatur dan diawasi OJK.