Dorong Pertumbuhan Kredit Perbankan, OJK Permudah Akses Pembiayaan UMKM
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Untuk mendorong pertumbuhan kredit di tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan lebih fokus pada pengembangan kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Per Oktober 2024, OJK mencatat pertumbuhan kredit UMKM baru mencapai 4,76 persen, menunjukkan masih banyak pelaku UMKM yang belum memanfaatkan akses pembiayaan secara optimal.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan OJK untuk menerbitkan Peraturan OJK (POJK) guna mempermudah akses keuangan bagi UMKM.
"Dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit di tahun mendatang ini, khususnya tentu kita concern dengan kredit UMKM yang baru tumbuh 4,76 persen di posisi Oktober 2024," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Jumat (13/12).
Dian menjelaskan, POJK UMKM itu akan diatur terkait kemudahan akses pembiayaan UMKM, yakni dapat dilakukan oleh bank dan LJK non-bank.
"Tentunya melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema khusus antara lain melalui penyusunan skema kredit menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM," terang Dian.
Tak hanya itu, nantinya akan ada percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM, serta bentuk kemudahan lainnya.
"Dan ini sebutnya bisa dikatakan seluruh siklus penyeluruhan kredit itu di cover ya di dalam POJK yang baru nantinya selanjutnya bank dan lembaga keuangan non-bank tentu dapat saling atau berkolaborasi atau bekerjasama dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM tersebut," Dian mengakhiri.