Lawan Rentenir, OJK Gelontorkan Rp30 Miliar
Program ini sangat efektif untuk membantu UMKM mendapatkan akses pembiayaan.
Program ini sangat efektif untuk membantu UMKM mendapatkan akses pembiayaan.
Lawan Rentenir, OJK Gelontorkan Rp30 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menggelontorkan kredit permodalan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar Rp30 miliar, hingga kuartal I tahun 2024.
Program ini merupakan bagian dari upaya memberantas rentenir yang kerap menjerat UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah bekerja sama dengan Pemerintah daerah untuk menggenjot permodalan kepada UMKM.
"Kalau kita lihat akses permodalan ini, kita juga dukung program yang namanya kredit pembiayaan melawan rentenir, yang kalau di Sumatera Selatan datanya sekitar sudah diikuti 2.900 debitur dengan angka hampir Rp30 miliar," kata Friderica yang akrab disapa Kiki, saat ditemui di Palembang, Senin (27/5).
Menurutnya, program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir sangat efektif untuk membantu UMKM mendapatkan akses pembiayaan.
Selain itu, program itu juga dikembangkan OJK untuk menyasar pelaku usaha muda supaya mendapatkan permodalan dengan skema layanan urun dana.
"Nah, ini juga salah satu akses yang bisa dilakukan oleh UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan untuk mendukung permodalannya, terus tadi saya sampaikan ini juga bisa dicoba untuk anak muda ini layanan urun dana, ini juga merupakan komitmen OJK untuk mendukung UMKM," jelasnya.
Program tersebut, kata Kiki, merupakan salah satu bukti nyata OJK sangat mendukung UMKM.
Adapun proporsi penyaluran kredit UMKM terhadap total penyaluran kredit oleh perbankan di Provinsi Sumatera Selatan tumbuh sebesar 23,95 persen atau senilai Rp39,75 triliun pada kuartal I-2024.
Rasio ini menunjukkan bahwa sektor perbankan terus berupaya untuk mendukung penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM dalam memenuhi target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) sebesar 30 persen di tahun 2024.